Myths and Facts About Sexual Violence in 2020

Dilansir dari survey Pelecehan Seksual di Ruang Publik di akhir tahun 2018, 3 dari 5 perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. 1 dari 2 korban pelecehan mengalaminya di bawah umur[1].

 

Semakin hari, semakin banyak bermunculan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Apalagi dengan kemajuan teknologi, sudah tidak dapat dihitung berapa banyak informasi yang masuk ke radar masyarakat setiap harinya. Semua simpang siur. Sebenarnya, apakah kita sudah sepenuhnya paham saat membaca berita soal kasus-kasus? Apakah pemahaman kita terhadap isu ini sudah benar? Mari kita ulas isu kekerasan seksual dari awal.

Apa itu kekerasan seksual?

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan, baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain. Serta membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki[2].

Menurut Komnas Perempuan, terdapat 15 bentuk kekerasan seksual:

  1. Perkosaan;
  2. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan;
  3. Pelecehan Seksual;
  4. Eksploitasi Seksual;
  5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;
  6. Prostitusi Paksa;
  7. Perbudakan Seksual;
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
  9. Pemaksaan Kehamilan;
  10. Pemaksaan Aborsi;
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
  12. Penyiksaan Seksual;
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.


Mitos dan Fakta Kekerasan Seksual

  1. Mitos: Kekerasan seksual jarang terjadi.
    Fakta: Komnas Perempuan mencatat, dari tahun 2001-2012 sedikitnya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Dari data tersebut juga ditemukan bahwa setiap 3 jam setidaknya ada 2 perempuan yang mengalami kekerasan seksual tersebut[3].
  1. Mitos: Korban kekerasan seksual pasti memakai pakaian terbuka.
    Fakta: Mayoritas korban pelecehan tidak mengenakan baju terbuka saat mengalami  pelecehan seksual melainkan memakai: celana/rok panjang (18%), hijab (17%), baju lengan panjang (16%), seragam sekolah (14%), dan baju longgar (14%)[4].
  1. Mitos: Laki-laki tidak ada yang menjadi korban kekerasan seksual.
    Fakta: 1 dari 10 korban pelecehan seksual di ruang publik merupakan laki-laki[5].
  1. Mitos: Pelecehan atau kekerasan seksual hanya terjadi pada malam hari.
    Fakta: Kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada malam hari. Namun, pagi hari (17%), siang hari (35%), sore hari (25%), malam hari (21%)[6].
  1. Mitos: Kekerasan seksual hanya dilakukan oleh orang tidak dikenal.
    Fakta: Kekerasan seksual dapat berupa pemaksaan hubungan seksual melalui ancaman, intimidasi atau kekuatan fisik, memaksakan hubungan seksual yang tidak diinginkan atau memaksa hubungan seksual dengan orang lain. Pelaku tidak terbatas kepada orang yang tidak dikenal. Namun, dapat berasal dari pasangan yang telah menikah, pacar, bahkan dari anggota keluarga.
    • 29% pelaku kekerasan seksual di ranah privat/personal pada tahun 2017 adalah pacar.[7]
    • Persentase perempuan 15-64 tahun yang pernah/sedang menikah yang mengalami kekerasan fisik atau seksual dilakukan oleh pasangan pada tahun 2016 sebesar 10.6%[8].
    • 6% bentuk kekerasan seksual dalam ranah privat terbanyak berupa kasus incest, yaitu kekerasan seksual oleh orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga. Kekerasan seksual dalam ranah keluarga ini paling banyak dilakukan oleh ayah kandung, paman, kakak kandung dan kakek kadung[9].
  2. Mitos: Kekerasan seksual adalah salah korban, karena korban ‘mengundang’ perhatian sang pelaku.
    Fakta: Kekerasan seksual sama sekali bukan kesalahan korban. Budaya victim blaming atau menyalahkan korban harus dimusnahkan. Karena, pelakulah yang bertindak dan memulai tindak kekerasan seksual ini. Victim blaming dapat berbentuk seperti menyalahkan korban karena pakaiannya, menyalahkan karena ia tidak segera melapor, atau mempertanyakan kenapa ia keluar malam sendirian. Perilaku menyalahkan korban inilah yang mendorong lahirnya stigma terhadap korban kekerasan seksual di masyarakat. Kekhawatiran korban atas stigma tersebut sampai bisa diasingkan dari kehidupan sosial merupakan salah satu dari sekian banyak alasan korban untuk bungkam.

Hampir 80% korban kekerasan seksual tidak melaporkan kasusnya ke kepolisian. Sebanyak 20% dari mereka khawatir akan menerima cap negatif dari masyarakat, 13% merasa polisi tidak akan membantu mereka, dan 8% menganggap perkosaan yang mereka alami tidak cukup penting untuk dilaporkan. Sementara itu, dari laporan yang masuk ke polisi, hanya 2% pelaku yang berakhir di penjara.[10]


Apa yang harus kita lakukan bila kita adalah teman dari korban kekerasan seksual?[11]

  1. Dengar dan percaya cerita korban.
  2. Jangan menstigma korban.
  3. Beri informasi hak-hak korban.
  4. Jangan tinggal diam. Ajak korban untuk mencari bantuan, tetapi jangan memaksa.
  5. Ikut kegiatan advokasi.
  6. Dukung lembaga layanan korban kekerasan seksual.

Fakta yang disajikan ini bertujuan untuk mendorong kita semua agar segera mengedukasi diri dan juga masyarakat guna memberikan pemahaman maksimal terkait isu kekerasan seksual. Mitos-mitos yang beredar harus disudahi mulai detik ini. Sekarang juga waktunya untuk merangkul dan memberikan dukungan penuh kepada korban. Indonesia darurat kekerasan seksual.

Penulis: Fayola Maulida
Penyunting: Mellysa Anastasya
Penerjemah:

Sumber:

[1] “Pernah jadi korban pelecehan di ruang publik … – Change.org.” Accessed July 8, 2020. 

[2] “Mengenali Kekerasan Seksual – Yayasan Pulih.” Accessed July 8, 2020. 

[3] “Kekerasan Seksual – Komnas Perempuan.” Accessed July 8, 2020. 

[4] “Pernah jadi korban pelecehan di ruang publik … – Change.org.” Accessed July 8, 2020. 

[5] “Kekerasan Seksual – Komnas Perempuan.” Accessed July 8, 2020. 

[6] “Kekerasan Seksual – Komnas Perempuan.” Accessed July 8, 2020. 

[7] “CATAHU – Komnas Perempuan.” Accessed July 8, 2020. 

[8] “Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ….” Accessed July 8, 2020. 

[9] “CATAHU – Komnas Perempuan.” Accessed July 8, 2020.

[10]Kenapa Korban Kekerasan Seksual Enggan … – ASUMSI.” Accessed July 8, 2020. 

[11]  “kekerasan seksual – MaPPI FHUI.” Accessed July 8, 2020. 

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x