Eksploitasi Anak: Keadilan
dan Perlindungan Hukum bagi Korban

Eksploitasi anak merujuk pada suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam, dan berbahaya terhadap anak. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa perlakuan eksploitasi meliputi perbuatan yang bertujuan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. Secara umum, terdapat dua bentuk eksploitasi anak yang diakui.

Penyusun: Patricia Cindy Andriani
Penyunting: Rheka Rizqiah Ramadhani, Nadia Amani Alya
Penerjemah: Clarissa Cita Magdalena, Hasna Fatina Sakinah Abdul Kadir