Kekerasan Seksual: Keadilan
dan Perlindungan Hukum bagi Korban

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Itu sebabnya Indonesia melakukan amandemen UU Perlindungan Anak melalui UU No. 35/2014 yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual.  Data yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Januari hingga Juli 2020 menunjukkan 2.556 anak menjadi korban kekerasan seksual. Data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2020 juga menyatakan bahwa 55% kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak perempuan adalah kasus kekerasan seksual. 

Penyusun: Faye Simanjuntak, Dewi Astuti
Penyunting: Rheka Rizqiah Ramadhani, Nadia Amani Alya
Penerjemah: Clarissa Cita Magdalena, Hasna Fatina Sakinah Abdul Kadir