Perdagangan Anak: Keadilan
dan Perlindungan Hukum bagi Korban

Perdagangan orang (human trafficking) berbeda dengan penyelundupan orang (people smuggling). Penyelundupan orang lebih menekankan pada pengiriman orang secara ilegal dari suatu negara ke negara lain yang menghasilkan keuntungan bagi penyelundup, dalam arti tidak terkandung adanya eksploitasi terhadapnya. Mungkin saja terjadi timbul korban dalam penyelundupan orang, tetapi hal itu lebih merupakan risiko dari kegiatan yang dilakukan dan bukan merupakan sesuatu yang telah diniatkan sebelumnya. Sementara pada perdagangan orang, sejak awal sudah terdapat tujuan, yaitu orang yang dikirim merupakan objek eksploitasi. Penipuan dan pemaksaan atau kekerasan merupakan unsur yang esensial dalam perdagangan orang.

Penyusun: Patricia Cindy Andriani
Penyunting: Rheka Rizqiah Ramadhani, Nadia Amani Alya
Penerjemah: Clarissa Cita Magdalena, Hasna Fatina Sakinah Abdul Kadir