Apa itu Kebijakan Perlindungan Anak?

(Ditulis pada bulan Juli 2020)Pada tahun 2020, kita dikagetkan dengan terjadinya kasus perkosaan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi. Pelakunya adalah seorang petugas P2TP2A terhadap anak penyintas korban perkosaan di Lampung[1]. Kasus serupa juga pernah terjadi di Kalimantan Timur pada tahun 2017, dimana salah seorang fasilitator forum anak terbukti beberapa kali melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dampingannya[2].

Kenapa anak rentan mengalami kekerasan?

Karena anak dianggap lemah dan tidak berdaya melakukan perlawanan. Sehingga mudah untuk diancam, ditakut-takuti, dan dipaksa untuk menuruti kemauan pelaku. Anak yang dimaksud pada konteks ini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Bagaimana bisa anak mendapatkan kekerasan dari orang yang bekerja di lembaga perlindungan anak?

Di Indonesia, perlindungan anak banyak difokuskan pada ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi yang dilakukan orang tidak dikenal (asing), tetangga, pacar, teman, dan keluarga di masyarakat. Anak yang menjadi korban kekerasan kemudian mendapatkan layanan rehabilitasi dari lembaga perlindungan anak. Sehingga, setiap waktu mereka berinteraksi dengan staf atau pekerja yang mendampingi. Pada tahapan inilah, kita sering luput memikirkan kalau orang yang bekerja melindungi anak juga dapat berpotensi menjadi pelaku kekerasan terhadap anak. Celah kerentanan ini kemudian diperburuk dengan banyaknya lembaga perlindungan anak yang ternyata belum memiliki sistem perlindungan anak atau yang biasa disebut dengan Child Protection Policy (CPP) bagi pekerjanya.

Apa itu Kebijakan Perlindungan Anak?

Sebuah kebijakan perlindungan anak (kode etik perlindungan anak) yang bersifat internal, berupa langkah-langkah dari hulu ke hilir untuk mencegah penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan fisik, psikis, serta seksual pada anak. Sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan instrumen hukum nasional di Indonesia pada lembaga perlindungan anak atau lembaga yang memiliki interaksi langsung dengan anak.

Bagaimana cara kerja Kebijakan Perlindungan Anak?

Kebijakan Perlindungan Anak dapat berbentuk Surat Keputusan (SK) yang mengatur kode etik setiap staf yang akan dan sedang bekerja di lembaga atau institusi yang berinteraksi langsung dengan anak. Hal ini bertujuan untuk mengikat dengan norma yang menjamin pemenuhan dan perlindungan anak di lembaga atau institusinya, berdasarkan pada Konvensi Hak Anak dan aturan hukum lainnya yang mengatur tentang perlindungan anak.Adapun contoh praktis pengaturannya adalah sebagai berikut:
Tahapan

Kewajiban Lembaga/Institusi

Rekrutmen staf
  • Menelusuri rekam jejak calon staf atas tindakan kekerasan terhadap anak,
  • Melakukan pemahaman perspektif hak anak, tanggung jawab dan kewajiban perlindungan anak, serta konsekuensi hukum jika melakukan kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap anak melalui pelatihan atau orientasi staf baru.
  • Menjelaskan Kebijakan Perlindungan Anak yang telah ditetapkan oleh lembaga/institusi kepada staf baru
Implementasi
  • Menerapkan sistem monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Kebijakan Perlindungan Anak.
  • Menerapkan sanksi yang tegas bagi staf atas pelanggaran Kebijakan Perlindungan Anak.
 

Dimana batasan ruang lingkup penerapan Kebijakan Perlindungan Anak?

Ruang lingkupnya meliputi internal lembaga/institusi, seluruh subjek atau staf yang bekerja di lembaga perlindungan anak, atau yang berinteraksi langsung dengan anak.Misalnya, di lembaga pendidikan (sekolah), maka subjek yang terikat dengan Kebijakan Perlindungan Anak meliputi; kepala sekolah dan jajaran pejabat lainnya, guru, pembina pramuka, pembina paskibraka, office boy, security, dan seluruh pihak terkait dalam aktivitas proses belajar mengajar di sekolah.

Lembaga/Institusi apa saja yang harus memiliki Kebijakan Perlindungan Anak?

Lembaga/Institusi yang harus memiliki Kebijakan Perlindungan Anak adalah lembaga atau institusi yang dalam tugas dan kerjanya berinteraksi langsung dengan anak, misalnya:
Lembaga pendidikan atau sekolahPAUD, TK, SD, SMP, SMU, Panti Asuhan, Pondok Pesantren, Asrama, dan lain-lain.
Tempat bermain anakRPTRA, Playground
Lembaga perlindungan anakP2TP2A, Posyandu, LSM Anak, dan lain-lain.
Organisasi anakForum Anak, Karang Taruna, dan lain-lain.
 

Apa dasar hukum yang digunakan membuat Kebijakan Perlindungan Anak?

  • UUD 1945 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi”.
  • Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
  • Undang-Undang No 23 tahun 2002 yang direvisi menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Rencana Aksi Nasional (RAN) di bidang perlindungan anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Desa (PerDes) yang Menjamin Hak dan Perlindungan Anak
**Ditulis oleh Umi Farida, aktivis perlindungan anak dan perempuan

Sumber:

[1] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53321918

[2]https://news.okezone.com/read/2017/11/17/337/1815980/kpai-apresiasi-kerja-cepat-polisi-ringkus-predator-anak-di-kalimantan-timur

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Facebook
Twitter
WhatsApp
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x