Bersinergi Memerangi Perdagangan Anak dikala Pandemi.
Menurut pengertiannya, perdagangan anak adalah proses perekrutan, pemindahtanganan atau penampungan, dan penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi. Baik yang masih berada di dalam wilayah suatu negara ataupun lintas batas negara, kendati tidak digunakan cara-cara yang dirumuskan.
Cara-cara yang dirumuskan tersebut diantaranya menggunakan ancaman, paksaan, atau bentuk-bentuk lain seperti bujuk rayu, penculikan, tipu muslihat, penyalahgunaan kekuasaan/posisi rentan, memberi/menerima pembayaran/keuntungan untuk mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas seorang anak. Namun, dalam kejahatan perdagangan anak, berbagai cara tersebut tidaklah relevan dan bukan unsur yang penting.[1]
Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA)[2] pada 1 Januari hingga 18 Agustus 2020, ada 4.833 kasus kekerasan anak Indonesia yang tercatat pada saat pandemi COVID-19 mulai merebak secara global. Sebanyak 1.962 diantaranya menjadi korban kekerasan seksual, 50 anak korban eksploitasi, serta 61 anak korban perdagangan. Tidak hanya itu, menurut Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pandemi COVID-19 berdampak pada perekonomian keluarga yang menyebabkan peningkatan praktik pekerja anak. Dalam survei KPAI selama pandemi, terjadi peningkatan jumlah dan perluasan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, terutama pada anak yang dilacurkan (31,6%) dan anak pemulung (15,8%).[3]
Siapa sajakah anak yang rentan menjadi korban perdagangan?
Seperti yang kita ketahui bahwa perdagangan, eksploitasi, dan kekerasan pada anak sangat serius dan rentan terjadi. Terlebih di situasi pandemi yang mengakibatkan peningkatan jumlah kasus pada isu ini. Namun, adakah solusi yang tepat dalam memerangi masalah ini? Tentu jawabannya bukan hanya diperlukan ketegasan pemerintah, tapi juga perlu kerja sama seluruh aspek masyarakat Indonesia.
Hukum di Indonesia yang mengatur perdagangan, eksploitasi, serta kekerasan pada anak sudah sangat cukup. Lalu, apa yang kurang? Perwujudan dari hukum tersebut. Sudah banyak Undang-Undang yang siap menghukum para pelaku dengan adil, tetapi acapkali pengeksekusian keadilan tersebut yang justru perlu kita pertanyakan.
Selain pemerintah, masyarakat pun memegang andil besar. Stigma buruk bahwa korban adalah seseorang yang “kotor” atau menganggap bahwa korban tidak berharga perlu dihapuskan. Selama ini kita terlalu fokus dengan pelaku hingga melupakan kondisi korban secara fisik maupun mental. Masyarakat memiliki peran untuk mendukung serta membantu korban. Sanksi sosial seharusnya ditujukan kepada pelaku bukan penyintas.
Maka setelah mengedukasi diri mengenai isu kekerasan pada anak, mari bersama-sama bersinergi menjaga anak-anak di Indonesia maupun seluruh dunia dari kejahatan pada anak. Bantuan sekecil apapun sangat berarti bagi para korban dan penyintas. Dapat dimulai dengan tidak menghakimi mereka, dan terus memperjuangkan serta mengawasi keadilan hukum di Indonesia.
Penulis: Larasati Marutika
Penyunting: Mellysa Anastasya
Penerjemah: Faye Simanjuntak
Sumber:
[1] Leaflet Rumah Faye “Mencegah dan Menangani Perdagangan Anak”
[2] kementerian-pppa-hingga-18-agustus-ada-4833-kasus-kekerasan-pada-anak
[3] https://tirto.id/survei-kpai-dampak-pandemi-pelacuran-anak-meningkat-316-persen-f7oV
Melawan perdagangan, kekerasan, dan eksploitasi terhadap anak
Kantor Jakarta
Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower A Lt.9 Jl. Mega Kuningan Barat Lot.10,1-6 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Kantor Batam
Komplek Ruko Citra Nusa Niaga (CNN) Blok. B3 No.6 Kawasan Industri, Jl. Hang Kesturi, Kabil, Nongsa, Batam City, Riau Islands 29467
Hubungi Kami