Revitalisasi Pendidikan Anak: Berjuang Melawan ‘Learning Loss’

Munculnya pandemi Covid-19 setahun yang lalu telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia di berbagai belahan dunia. Salah satu aspek kehidupan yang terpengaruh secara signifikan adalah pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Bayangkan, anak-anak kehilangan kesempatan untuk belajar tatap muka dan berinteraksi dengan guru serta teman-temannya di sekolah. Belum lagi gelombang demi gelombang Covid-19 yang makin rentan terhadap anak sehingga menyulitkan lembaga pendidikan formal untuk berfungsi secara normal. Lalu, bagaimana anak-anak kita belajar hari ini? Apakah hak dasar mereka atas pendidikan telah terpenuhi selama pandemi?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas dan melihat kondisi pendidikan anak kita saat ini, alangkah baiknya jika semua pihak memahami hak dasar anak atas pendidikan. Pasal 28 dan 29 Konvensi Hak Anak secara tegas menyatakan bahwa:[1]

“Tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan. ….. (Pasal 28)”

“Pendidikan perlu menumbuhkan karakter, bakat, kondisi mental dan kemampuan fisik anak dan mengajarkan mereka pemahaman, perdamaian dan kesetaraan gender dan persahabatan antarmanusia, dengan tetap menghormati budaya sendiri dan orang lain. Pendidikan perlu menyiapkan anak menjadi warga aktif di masyarakat bebas. (Pasal 29)”

Perangkat hukum nasional juga menetapkan bahwa anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya (“UU Perlindungan Anak”). Kita perlu melihat bersama bahwa anak berhak atas pendidikan yang mengasah kemampuan kognitifnya dan mengembangkan karakternya (aspek afektif). Apakah dua hal ini terjadi selama pandemi?

Learning Loss vs Distance Learning

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan penutupan lebih dari 530.000 sekolah di Indonesia dan memaksa 68 juta anak Indonesia untuk belajar di luar kelas.[2] Penutupan sekolah dan penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diwajibkan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Namun, tahukah Anda bahwa penutupan sekolah dan PJJ berdampak besar pada pendidikan anak? Bank Dunia mengungkap hasil temuan yang menyebut bahwa siswa Indonesia kehilangan 0,9 tahun atau sekitar 10 bulan masa pembelajaran di sekolah (learning loss) akibat pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu.[3] Angka learning loss ini dapat terus meningkat seiring dengan penutupan sekolah yang terus berlangsung dan penurunan efektivitas pembelajaran online.

Lantas apa saja bahaya learning loss yang dihadapi anak Indonesia saat ini? Salah satu aspek kognitif anak yang terdampak akibat learning loss adalah kemampuan membaca (literacy loss). Hasil penelitian Bank Dunia menunjukkan bahwa sekitar 70% anak Indonesia memiliki nilai di bawah standar tingkat kemahiran minimal (minimum proficiency level) untuk kemampuan membaca — yang mana penurunan angka tingkat kemahiran minimal ini mencapai 11 poin pada siswa sekolah menengah akibat penutupan sekolah pada masa pandemi.[4]

Namun, tidak hanya berpengaruh pada aspek kognitif, learning loss juga berdampak signifikan terhadap dimensi pendidikan karakter anak atau aspek afektif. Data US Centers for Disease Control and Prevention menunjukkan bahwa pembelajaran secara virtual lebih berisiko dibandingkan pembelajaran tatap muka terhadap perkembangan perilaku dan mental serta kesehatan emosional anak dan orang tuanya.[5] Misalnya, dalam pembelajaran tatap muka di PAUD selama kurang lebih 3 jam, guru akan memberikan kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan kebiasaan positif pada anak. Hal ini dilakukan saat golden time pembentukan karakter dan perilaku anak usia dini, yaitu antara pukul 07.00-10.00 dan 15.00-17.00.[6] Akan tetapi, kesulitan belajar tatap muka membuat anak-anak terpaksa beraktivitas di rumah. Alhasil, orang tua yang mungkin sibuk sulit menggantikan peran PAUD untuk mendidik anak saat golden time tersebut, misalnya anak dibiarkan tidur dan tidak beraktivitas yang positif di jam-jam krusial. Tentu saja dampak pembentukan karakter dan perilaku anak tidak akan terasa sekarang, melainkan seiring bertambahnya usia anak.

Pasalnya, pemerintah telah berusaha untuk mengatasi masalah learning loss melalui mekanisme pembelajaran jarak jauh (distance learning) yaitu pembelajaran online (diselenggarakan secara formal oleh sekolah dan nonformal oleh platform edutech) serta program pembelajaran di televisi seperti “Belajar dari Rumah” milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Akan tetapi, distance learning tidak bisa menjadi satu-satunya solusi atas masalah learning loss yang dihadapi anak-anak kita saat ini. Mengapa? Ada 3 (tiga) tantangan utama yang masih menjadi tugas kita bersama, yaitu:

 

  1. Keterbatasan Akses dan Fasilitas untuk Anak-Anak yang Tinggal di Daerah 3T

    UNICEF mengungkapkan data dalam sebuah survei yang dilakukan pada kuarter terakhir 2020 di 34 provinsi dan 247 kabupaten/kota — lebih dari setengah (57,3%) rumah tangga yang memiliki anak menyatakan bahwa permasalahan utama dari pembelajaran jarak jauh adalah akses internet.[7] Masih banyak anak yang tidak dapat mengakses pembelajaran online dari rumahnya, baik karena daerah tertentu (khususnya zona 3T: Terdepan, Terpencil, Tertinggal) belum memiliki koneksi/ sinyal internet yang memadai atau ketidakmampuan beberapa keluarga ekonomi menengah untuk membeli fasilitas pendidikan yang dibutuhkan seperti paket data, komputer dan perangkat lainnya. Penelitian Bank Dunia menunjukkan bahwa hanya 5% sampel rumah tangga yang memiliki akses internet untuk pembelajaran online. Selain itu, 40,5% guru juga melaporkan bahwa keterbatasan akses ke perangkat pendukung menjadi penyebab utama kesulitan belajar online. Alhasil, pembelajaran online di daerah 3T hanya digunakan oleh 14% guru saja.[8] Data tersebut menunjukkan tidak efektifnya solusi pembelajaran jarak jauh untuk menggantikan pembelajaran formal tatap muka.

  2. Kesenjangan Digital pada Anak, Guru dan Orang Tua

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan 60% guru di Indonesia belum menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).[9] Adapun 67% guru mengaku kesulitan dalam mengoperasikan perangkat digital (termasuk menggunakan platform belajar online).[10] Kondisi ‘gagap teknologi’ di kalangan guru tentunya akan menghambat proses pembelajaran online. Belum lagi, sebagian orang tua siswa mengeluhkan sistem belajar online karena mereka merasa sangat asing dengan teknologi bahkan setelah mendengar penjelasan tentang cara menggunakan dan menjalankan aplikasi tertentu.[11] Hambatan penguasaan teknologi bagi guru dan orang tua ini berdampak negatif karena anak kehilangan bantuan dalam mengakses pembelajaran online yang optimal.

  3. Tidak Terjangkaunya Pendidikan Karakter Anak

    Meskipun akses terbatas dan kesenjangan digital, metode pembelajaran jarak jauh setidaknya dapat menggantikan pembelajaran tatap muka untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sayangnya, pembelajaran jarak jauh tidak dapat menjangkau kebutuhan pendidikan karakter anak seperti pembentukan perilaku dan mental yang positif melalui interaksi dengan orang-orang di lingkungan sekolahnya. Learning loss dalam aspek ini bisa berdampak sangat destructive apabila tidak segera diatasi karena menyangkut kualitas sumber daya manusia.

 

Berbagi Kisah dengan Anak: Pengalaman Belajar di Masa Pandemi*

Penulis mengajak seorang remaja untuk berbincang dengannya tentang pengalaman belajar selama pandemi dan pendapat tentang pendidikan anak saat ini.[12] Deril (14 tahun) baru saja lulus SMP dan mulai melakukan kegiatan belajar online di SMA barunya. Menurut Deril, sistem belajar online memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang dia rasakan adalah dari segi waktu, di mana setelah belajar online dia bisa langsung istirahat. Namun, kekurangannya adalah seringkali dia sulit fokus dan menjadi lebih individualis karena tidak ada interaksi langsung dengan teman, misalnya untuk diskusi tentang pekerjaan rumah, tugas kelompok, dll. Selama ini, komunikasi dengan teman hanya dilakukan via chat messenger, video call atau media sosial. Deril juga menceritakan kendala-kendala yang dialami saat belajar online. Kendala yang paling sering terjadi adalah masalah koneksi internet dan perangkat belajar seperti laptop/komputer yang mengalami gangguan teknis saat kelas online sedang berlangsung.

Meski mengalami kendala, Deril tetap semangat melakukan kegiatan belajar online dengan dukungan orang tuanya baik dari segi perangkat maupun materi. Selain itu, Deril juga mengatakan bahwa kegiatan non-akademik di sekolahnya seperti ekstrakurikuler, komunitas minat dan hobi, festival sekolah dll juga diadakan secara online agar anak-anak tetap dapat menikmati keceriaan hari-hari sekolah dan meningkatkan semangat belajar.

Di akhir wawancara, Deril mengungkapkan kesedihannya karena tidak bisa bertemu langsung dengan teman dan guru barunya serta melihat lingkungan sekolah yang baru. Dia berharap pandemi segera berakhir dan dia bisa melakukan banyak kegiatan di SMA barunya. Pengalaman Deril mewakili perasaan semua anak Indonesia yang menantikan dinamika di sekolah baru, belajar di kelas, dan berinteraksi dengan teman, guru serta anggota sekolah lainnya. Semoga Deril dan anak-anak Indonesia lainnya akan segera kembali ke sekolah!

Mengaktifkan Peran ‘Support System’ dalam Pendidikan Anak

Berkaca pada tantangan pembelajaran jarak jauh dan kisah yang dibagikan oleh Deril, sangat penting untuk mengaktifkan peran “support system” dalam pendidikan anak untuk membebaskan generasi kita dari dampak negatif learning loss. Siapa “support system” ini?

Dalam pendidikan anak, ada 3 pihak yang perannya sangat penting untuk memastikan anak mendapatkan pendidikan yang optimal terutama pada masa pandemi.

Lingkaran Pertama: Keluarga (Orang Tua). Sekitar seperempat orang tua mengatakan bahwa mereka tidak memiliki waktu dan kapasitas untuk mendukung anak mereka dengan pembelajaran jarak jauh, dimana lebih dari tiga perempat mengatakan bahwa mereka khawatir dengan learning loss.[13] Munculnya pandemi Covid-19 terjadi di saat Indonesia belum memiliki infrastruktur digital dan sumber daya manusia yang menguasai teknologi digital. Hal ini termasuk kesediaan orang tua untuk mendukung pembelajaran online anak. Pada masa pandemi ini, orang tua menjadi satu-satunya tumpuan bagi anak dalam hal pendidikan ketika lembaga pendidikan formal tidak mampu menjalankan fungsinya. Studi mengungkapkan bahwa tanggung jawab pendidikan orang tua terhadap anak menjadi krusial selama penutupan sekolah karena anak-anak cenderung bergantung pada bantuan orang tua untuk mengakses dan menyelesaikan pembelajaran online-nya.[14] Inilah sebabnya mengapa penting bagi orang tua untuk meluangkan waktu menemani belajar, membantu anak mengerjakan tugas, menyampaikan materi dan mengawasi anak saat berselancar di Internet. Di samping itu, pendidikan karakter anak harus aktif dilakukan oleh orang tua terhadap anak pada masa krisis seperti sekarang ini.

Lingkaran Kedua: Pemerintah. Peran pemerintah adalah menyediakan akses dan fasilitas belajar yang memadai kepada anak dan guru di seluruh Indonesia. Salah satunya yang sudah dilakukan adalah memperpanjang kebijakan pemberian kuota internet gratis mulai September hingga November 2021. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa daerah-daerah tertentu telah mendapatkan koneksi internet yang memadai terutama di daerah 3T sehingga pemberian kuota gratis dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan pelatihan besar-besaran kepada guru tentang penggunaan teknologi untuk pembelajaran online agar dapat membantu anak dan orang tua di rumah yang kesulitan dalam proses belajar online.

Lingkaran Ketiga: Privat (Lembaga Pendidikan Non-Formal). Dengan meningkatkan peran platform edutech dalam menyediakan akses pendidikan online pada anak, beban pemerintah pasti akan berkurang. Kemitraan (partnership) antara platform edutech dengan pemerintah dapat terwujud dalam berbagai bentuk seperti membiayai akses layanan berbayar pada platform edutech, melatih guru dalam menyalurkan konten-konten pelajaran secara digital, menyesuaikan kurikulum nasional dengan produk platform edutech, dll.

Perjuangan melawan learning loss memang merupakan jalan yang terjal dan tidak mudah ditempuh, namun dengan semangat memberikan pendidikan terbaik bagi anak dapat memberikan titik terang. Kita perlu sedikit menghela napas lega sebab beberapa sekolah mulai dibuka kembali. Sejak 6 September 2021, sekitar 39% sekolah sudah dibuka kembali untuk pembelajaran tatap muka sesuai aturan pemerintah.[15] Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini sebenarnya masih menghadapi dilema karena telah menciptakan klaster baru Covid-19 pada anak di sejumlah daerah, sehingga pelaksanaannya masih terus dievaluasi. Akan tetapi, hal ini harus menjadi semangat kita untuk terus berjuang bagi pendidikan anak pada masa pandemi. Percayalah, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang sangat berharga.

*Tulisan ini memuat wawancara dengan anak dan telah mendapatkan persetujuan narasumber anak dan orang tua anak untuk dipublikasikan.


Penulis: Patricia Cindy Andriani

Penyunting: Nadia Amani Alya
Penerjemah: Clarissa Cita Magdalena

 

Referensi:

[1] UNICEF Indonesia, “Konvensi Hak Anak: Versi Anak-Anak,” <Konvensi Hak Anak: Versi anak anak | UNICEF Indonesia> diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 11.05 WIB.

[2] Noah Yarrow dan Riaz Bhardwaj, “Indonesia’s Education Technology During Covid-19 and Beyond,” World Bank Blogs, <Indonesia’s education technology during COVID-19 and beyond (worldbank.org)> diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 12.38 WIB.

[3] CNN Indonesia, “Bank Dunia Soroti Learning Loss RI Akibat Pandemi,” <Bank Dunia Soroti Learning Loss RI Akibat Pandemi (cnnindonesia.com)> diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 11.31 WIB.

[4] Noah Yarrow, Eema Masood, Rythia Afkar, Estimated Impacts of COVID-19 on Learning and Earning in Indonesia: How to Turn the Tide (Jakarta: World Bank, 2020), 7-8.

[5] Jessica Dickler, “Virtual School Resulted in ‘Significant’ Academic Learning Loss, Study Finds,” CNBC, <Learning loss from virtual school due to Covid is significant (cnbc.com)> diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 13.11 WIB.

[6] Jawa Pos: Radar Solo, “Cegah Learning Loss, Stimulasi Anak Usia Dini Tetap Berjalan,” <Cegah Learning Loss, Stimulasi Anak Usia Dini Tetap Berjalan | Radar Solo (jawapos.com)> diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 13.33 WIB.

[7] UNICEF, “Indonesia: After 18 Months of School Closure, Children Must Safely Resume Face-to-Face Learning As Soon As Possible,” <Indonesia: After 18 months of school closures, children must safely resume face-to-face learning as soon as possible – UNICEF/WHO> diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 15.10 WIB.

[8] Noah Yarrow, Eema Masood, Rythia Afkar, Estimated Impacts of COVID-19 on Learning and Earning in Indonesia: How to Turn the Tide, 16-18.

[9] Merdeka.com. “60 Persen Guru di Indonesia Terbatas Kuasai Teknologi Informasi dan Komunikasi,” <60 Persen Guru di Indonesia Terbatas Kuasai Teknologi Informasi dan Komunikasi | merdeka.com> diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 15.40 WIB.

[10] Noah Yarrow, Eema Masood, Rythia Afkar, Estimated Impacts of COVID-19 on Learning and Earning in Indonesia: How to Turn the Tide, 17.

[11] Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Ayo Guru Berbagi, “Kesulitan dalam Pembelajaran Daring,” <GURU BERBAGI | Kesulitan dalam Pembelajaran Daring (kemdikbud.go.id)> diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 15.52 WIB.

[12] Wawancara dengan Deril pada tanggal 25 September 2021.

[13] UNICEF, “Indonesia: After 18 Months of School Closure, Children Must Safely Resume Face-to-Face Learning As Soon As Possible.

[14] Eva Yi Hung Lau, Jian-Bin Li & Kerry Lee, (2021), Online Learning and Parent Satisfaction during COVID-19: Child Competence in Independent Learning as a Moderator, Early Education and Development, 32:6, 830-842.

[15] UNICEF, “Indonesia: After 18 Months of School Closure, Children Must Safely Resume Face-to-Face Learning As Soon As Possible.

Jurnal/Laporan

Yarrow, Noah, Eema Masood, dan Rythia Afkar. Estimated Impacts of COVID-19 on Learning and Earning in Indonesia: How to Turn the Tide. Jakarta: World Bank, 2020.

Yi Hung Lau, Eva, Jian-Bin Li dan Kerry Lee. 2021. Online Learning and Parent Satisfaction during COVID-19: Child Competence in Independent Learning as a Moderator. Early Education and Development, 32:6, 830-842.

Artikel

CNN Indonesia. “Bank Dunia Soroti Learning Loss RI Akibat Pandemi.” <Bank Dunia Soroti Learning Loss RI Akibat Pandemi (cnnindonesia.com)> Diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 11.31 WIB.

Dickler, Jessica. “Virtual School Resulted in ‘Significant’ Academic Learning Loss, Study Finds.” CNBC. <Learning loss from virtual school due to Covid is significant (cnbc.com)> Diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 13.11 WIB.

Jawa Pos: Radar Solo. “Cegah Learning Loss, Stimulasi Anak Usia Dini Tetap Berjalan.” <Cegah Learning Loss, Stimulasi Anak Usia Dini Tetap Berjalan | Radar Solo (jawapos.com)> Diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 13.33 WIB.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Ayo Guru Berbagi. “Kesulitan dalam Pembelajaran Daring.” <GURU BERBAGI | Kesulitan dalam Pembelajaran Daring (kemdikbud.go.id)> Diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 15.52 WIB.

Merdeka.com. “60 Persen Guru di Indonesia Terbatas Kuasai Teknologi Informasi dan Komunikasi.” <60 Persen Guru di Indonesia Terbatas Kuasai Teknologi Informasi dan Komunikasi | merdeka.com> Diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 15.40 WIB.

UNICEF. “Indonesia: After 18 Months of School Closure, Children Must Safely Resume Face-to-Face Learning As Soon As Possible.” <Indonesia: After 18 months of school closures, children must safely resume face-to-face learning as soon as possible – UNICEF/WHO> Diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 15.10 WIB.

Yarrow, Noah dan Riaz Bhardwaj. “Indonesia’s Education Technology During Covid-19 and Beyond.” World Bank Blogs. <Indonesia’s education technology during COVID-19 and beyond (worldbank.org)> Diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 12.38 WIB.

Peraturan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Tahun 2014 No. 297. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Jakarta.

UNICEF Indonesia. “Konvensi Hak Anak: Versi Anak-Anak.” <Konvensi Hak Anak: Versi anak anak | UNICEF Indonesia> Diakses pada tanggal 26 September 2021, pkl. 11.05 WIB

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x