Fenomena Global Pekerja Anak: Fakta, Data, dan Hukum
Tahun 2021 sejatinya menjadi pengingat bagi dunia tentang perjalanan panjang menciptakan dunia yang bebas dari pekerja anak. Pasalnya, United Nations General Assembly tahun 2019 telah mendeklarasikan tahun 2021 sebagai Tahun Internasional Penghapusan Pekerja Anak – empat tahun lagi menuju target roadmap ASEAN dalam penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerjaan anak dan satu tahun lagi menuju roadmap Indonesia bebas pekerja anak.[1] Mampukah dunia, khususnya Indonesia, mencapai target ini? Belum ada jawaban yang pasti, namun penghapusan pekerja anak, seyogianya, adalah pekerjaan rumah yang tidak mudah.
Data menunjukkan bahwa 1 dari 10 anak di dunia adalah pekerja anak di mana 79 juta dari 160 juta pekerja anak di dunia bekerja pada sektor-sektor berbahaya, sedangkan di Indonesia sendiri, tahun 2020, jumlah pekerja anak berusia 15-17 tahun mencapai angka 1.353.000 anak.[2] Inilah alasan mengapa penghapusan pekerja anak tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Bahkan, perjalanan panjang dunia bekerja untuk permasalahan klasik ini mengalami hambatan yang semakin besar akibat pandemi Covid-19 di mana penutupan sekolah telah meningkatkan risiko anak menjadi pekerja anak.[3] “Pekerja anak menjadi coping mechanism untuk banyak keluarga (akibat meningkatnya kemiskinan di masa pandemi)”, sebut Direktur Eksekutif UNICEF, Henrietta Fore.
Lalu, bagaimana hukum saat ini berkontribusi dalam menghapus keberadaan pekerja anak? Di level internasional, terdapat 2 konvensi ILO yang menjadi tonggak penghapusan pekerja anak di seluruh dunia, yaitu Konvensi ILO No. 138 tentang Batas Usia Minimum Anak Dibolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Selain itu, penghapusan pekerja anak yang efektif juga menjadi salah satu dari empat prinsip tentang hak-hak fundamental dalam ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work.[4] Pemerintah Indonesia pun telah menunjukkan komitmennya untuk menghapuskan pekerja anak, khususnya bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak melalui ratifikasi Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 dengan menerbitkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2000. Dengan meratifikasi konvensi ILO tersebut, Indonesia sepenuhnya tunduk pada komitmen untuk menghapuskan pekerja anak dalam berbagai bentuk. Di samping itu, Pemerintah Indonesia juga menerbitkan instrumen hukum nasional untuk memperkuat langkah negara mengatasi isu ini, yaitu melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Setiap orang yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas. Tidak hanya menerbitkan berbagai peraturan, Pemerintah juga berupaya membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak (KAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 untuk memimpin langkah-langkah penghapusan pekerja anak di Indonesia.[5]
Namun, sudahkah instrumen-instrumen hukum di atas cukup? Tentunya belum, karena diperlukan langkah konkret lain untuk mendukung upaya penghapusan pekerja anak. Salah satunya adalah topik yang akan dibahas dalam tulisan ini – Child Labor Free Certification.
Industri Rentan Pekerja Anak: Pengaruh Negatif Sektor Manufaktur dan Perilaku Konsumen
Merunut sejarah Child Labor Free Certification, keterlibatan pekerja anak pada rantai pasok (supply chain) telah mengundang keprihatinan banyak pihak untuk mempromosikan gerakan ini. Rantai pasok yang dimaksud di sini tidak hanya terkonsentrasi pada sektor-sektor industri dan perdagangan seperti manufaktur, namun juga pada sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Pada sektor manufaktur khususnya, permasalahan dimulai dari banyaknya perusahaan besar yang mensubkontrakkan produksi mereka dan membeli bahan dasar mereka dari perusahaan-perusahaan yang lebih kecil baik di sektor formal maupun informal. Perusahaan besar ini mungkin tidak mempekerjakan pekerja anak secara langsung dalam aktivitas bisnisnya sehari-hari, tetapi entah mereka ketahui atau tidak, mereka mungkin bekerjasama dengan perusahaan penyuplai mereka yang justru mempekerjakan anak.[6] Pada sektor pertanian, hal yang sama terjadi ketika pembeli besar dalam bidang pertanian dan perusahaan pengolahan membeli dari produsen-produsen kecil yang memanjangkan rantai pasok. Di perkebunan-perkebunan kecil inilah pekerja anak sering terjadi di sektor pertanian.
Rendahnya awareness dan lemahnya kontrol perusahaan besar terhadap perusahaan penyuplai mereka menjadi akar permasalahan serius karena menyebabkan eksistensi pekerja anak pada rantai pasok semakin sulit dihapus. Hal inilah yang kemudian menggerakan para pelaku bisnis untuk lebih ketat dalam menjalin hubungan bisnis dengan pihak lain. Biasanya pembeli internasional akan meminta perusahaan (khususnya yang bergerak dalam bidang ekspor) untuk menjamin bahwa perusahaan tersebut tidak melibatkan pekerja anak dalam proses produksi mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perusahaan penyuplai). Jaminan ini umumnya dinyatakan dalam kontrak kerjasama atau melalui tanda tangan code of conduct oleh perusahaan. Namun, saat ini, adanya inovasi sertifikasi child labor free semakin menarik bagi perusahaan untuk menggantikan jaminan dalam kontrak maupun code of conduct sehingga kerjasama bisnis akan lebih efektif.
Dewasa ini, persoalan pekerja anak pada rantai pasok menjadi isu yang semakin penting karena tingginya jumlah pekerja anak yang bekerja pada sektor pertanian maupun manufaktur. Media berita Deutsche Welle mencatat terdapat 7 (tujuh) sektor yang paling sering mengeksploitasi anak-anak sebagai pekerja berupah rendah, yaitu perkebunan kopi, perkebunan kapas, industri batu-bata, industri garmen, perkebunan tebu, perkebunan tembakau, dan tambang emas.[7] ILO, dalam salah satu laporannya, memaparkan situasi pekerja anak yang bekerja di sektor manufaktur:[8]
“Khususnya di negara berkembang, ribuan anak bekerja di perusahaan manufaktur yang memproduksi berbagai barang, seperti pakaian, mainan, korek api, barang kuningan, bola sepak, dll. Unit produksi ini bisa besar, tetapi sebagian besar cukup kecil dan padat karya, yang artinya sebagian besar produksi dilakukan dengan tangan daripada mesin. Anak-anak biasanya bekerja di dalam ruangan di bawah pengawasan ketat. Barang-barang juga dapat diproduksi di dalam rumah tangga, dengan seluruh keluarga terlibat dalam proses produksi. Pekerja anak di bidang manufaktur, umumnya, menerima perlakuan pengupahan yang lebih kaku dan keras. Jam kerja mereka lebih lama dan tidak fleksibel sehingga anak-anak kebanyakan putus sekolah. Perusahaan di mana anak-anak ini dipekerjakan biasanya berskala sangat kecil dan beroperasi sebagai subkontraktor dari perusahaan besar dimana perusahaan semacam ini seringkali bersifat informal, tidak terdaftar, dan tidak stabil.”
Child Labor Free Certification lahir dari keprihatinan terhadap situasi pekerja anak di sektor manufaktur. Para pelaku bisnis di bidang manufaktur mulai menyadari pentingnya mensertifikasi diri mereka dengan predikat “Bebas Pekerja Anak” untuk menghindari pemboikotan konsumen terhadap produk mereka. Namun, semakin diakuinya sertifikasi child labor free ini secara universal, para pelaku bisnis semakin sadar untuk menjalankan bisnis yang beretika dan berkontribusi mengubah pola konsumsi konsumen terhadap produk mereka. Salah satu brand fashion online asal Inggris, Amberoot, menyatakan bahwa 75% (tujuh puluh lima persen) konsumen bersedia mengubah shopping habit mereka untuk merespon penggunaan pekerja anak, di mana konsumen akan lebih memilih membeli produk dari brand-brand yang telah tersertifikasi “child labor free”.[9] Bayangkan saja – jika 1 (satu) orang konsumen mengubah shopping habit mereka dengan hanya membeli produk bertanda “child labor free” – maka tingkat penjualan perusahaan akan terpengaruh secara signifikan, yang pada gilirannya, memaksa perusahaan untuk menghentikan penggunaan pekerja anak.
Child Labor Free Certification: Sebuah Upaya Menghapus Pekerja Anak pada Rantai Pasokan
Secara umum, Child Labor Free Certification merupakan sebuah sistem sertifikasi global untuk secara independen memeriksa dan menganalisis perusahaan dan rantai pasokan mereka untuk penggunaan pekerja anak di semua kategori produk. Sertifikasi ini bertujuan untuk memudahkan konsumen mengenali brand-brand yang tidak menggunakan pekerja anak dalam produksinya dan mendukung brand tersebut untuk memastikan rantai pasokan mereka tidak melibatkan pekerja anak. Lalu, bagaimana sebenarnya rekam jejak sertifikasi Child Labor Free ini, dari mulai kemunculannya hingga perkembangannya saat ini?
Sejak saat itu, keterlibatan non-governmental organizations (NGO) dalam mengawasi korporasi semakin besar. Dalam melakukan pengawasan ini, NGO-NGO menggunakan ancaman yang disebut dengan “naming and shaming” korporasi yang mereka anggap tidak memenuhi batas minimum ethical behaviour. Hal ini dilakukan untuk mempengaruhi perilaku konsumen dengan harapan konsumen akan enggan menoleransi dan mendukung bisnis yang tidak beretika. Pada gilirannya, para pelaku bisnis berusaha untuk melindungi eksistensi brand mereka untuk tidak dipermalukan oleh NGO dan menanggapi permintaan NGO dengan cara menawarkan janji bahwa mereka akan patuh pada code of conduct atau setuju untuk diawasi oleh NGO untuk kepentingan sertifikasi yang kemudian dapat menjadi bukti bahwa bisnis mereka telah dilakukan secara etis. Hal inilah yang menjadi awal mula gerakan NGO-NGO di beberapa belahan dunia untuk mensertifikasi proses produksi berbagai perusahaan dan memberikan label “child labor free” untuk produk mereka.
Fairtrade adalah sebuah asosiasi global berbasis di Jerman yang didirikan pada tahun 1997 yang bertujuan untuk mempromosikan kehidupan para petani dan pekerja melalui perdagangan.[16] Fairtrade bekerja dengan para petani dan pekerja yang menggarap lebih dari 300 komoditi. Produk utama yang dipromosikan di bawah label Fairtrade adalah kopi, coklat, pisang, bunga, teh, dan gula. Setiap produk berlabel Fairtrade menandakan bahwa produsen yang menghasilkan produk tersebut, traders, maupun keseluruhan bisnis telah memenuhi standar internasional, yang telah disertifikasi secara independen.
Sama seperti GoodWeave, skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Fairtrade juga memenuhi standar kepatuhan ISEAL’s Assurance Code. Namun, yang berbeda dari Fairtrade adalah proses sertifikasi dilakukan oleh pemberi sertifikasi independen, yaitu FLOCERT. FLOCERT memiliki auditor yang kompeten dan independen untuk melakukan audit/inspeksi. Pertama-tama, produsen harus melalui initial on-site audit yang akan dilakukan oleh auditor. Setelah audit fisik selesai dilakukan, laporan audit akan dikirim ke FLOCERT untuk evaluasi dan persetujuan atau tindak lanjut apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai selama proses audit. Keputusan untuk memberikan sertifikasi dibuat oleh FLOCERT dan hanya akan dikeluarkan apabila hal-hal yang tidak sesuai tadi telah diperbaiki. Sertifikasi ini harus diperbaharui oleh produsen setiap 3 (tiga) tahun sekali di mana FLOCERT akan melakukan regular audit dan renewal audit selama cycle 3 (tiga) tahun tersebut.[17]
Child Labor Free Certification, utamanya, diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi masyarakat menjadi konsumsi yang beretika. Dalam konteks bisnis, tingkat konsumsi masyarakat terhadap suatu produk akan berdampak sangat signifikan terhadap kelangsungan suatu usaha. Oleh karenanya, ketika konsumen memutuskan memboikot suatu produk karena melibatkan pekerja anak dalam proses produksinya, maka perusahaan tentu dapat rugi besar. Selain itu, di era sekarang, pembeli asing juga cenderung mencari pemasok yang bebas dari pekerja anak karena mereka ingin memenuhi standar ketenagakerjaan internasional yang berlaku, menghindari publikasi yang buruk dan lagi-lagi, potensi pemboikotan produk dari konsumen.[18] Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang tetap ingin sustainable, harus memastikan bahwa pekerja anak tidak dipekerjakan dalam rantai pasokan mereka. Bukan hanya sustainability yang dapat dijaga, namun perusahaan juga dapat memperluas cakupan pembeli mereka dan menggali peluang pasar yang baru.
Namun demikian, terlepas dari pertimbangan-pertimbangan bisnis di atas, pada prinsipnya, anak-anak tidak seharusnya dipekerjakan sebagai pekerja anak, apalagi pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Setiap pelaku usaha harus mencegah maupun menghentikan penggunaan pekerja anak dalam rantai pasokan mereka demi kehidupan anak-anak yang lebih baik dan hak-hak mereka yang dilindungi oleh hukum.
Indonesia Perlu Mempromosikan Child Labor Free Certification
Sertifikasi ini bukan hanya sekedar lembaran kertas, hitam di atas putih, atau label yang tertera pada produk, tetapi upaya mengubah cara pandang dan perilaku masyarakat dalam memerangi pekerja anak. Semakin banyak negara mempromosikan gerakan ini, maka semakin efektif upaya menghapuskan pekerja anak. Indonesia, sepatutnya, turut serta dalam mempromosikan gerakan ini lebih masif lagi kepada para pelaku usaha lokal maupun multinasional, mengingat jumlah pekerja anak yang cukup signifikan di berbagai sektor di Indonesia. Berkaca dari negara tetangga, Pemerintah Vietnam melalui Ministry of Labour Invalids and Social Affairs tengah mengembangkan skema sertifikasi child labor free seperti yang dilakukan oleh GoodWeave, melalui kolaborasi dengan beberapa lembaga termasuk ILO yang mendukung upaya ini dengan membentuk ENHANCE project.[19] Sama halnya dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Vietnam, Pemerintah Indonesia dapat pula mengembangkan skema sertifikasi child labor free ini dengan melibatkan berbagai stakeholders, seperti kementerian terkait, NGO, pelaku usaha korporasi dan sebagainya. Inilah yang disebut memulai dengan langkah kecil, namun berdampak besar bagi kehidupan para pekerja anak di luar sana.
Penulis: Patricia Cindy
Penyunting: Rheka Rizqiah Ramadhani
Penerjemah: Clarissa Cita Magdalena & Hasna Fatina
Sumber:
[1] Irham Ali Saifuddin, Bertindak Sekarang: Hapuskan Pekerja Anak, WDACL 2021 & Tahun Internasional Penghapusan Pekerja Anak, 12 Juni 2021 (Jakarta: International Labor Organization, 2021), hlm. 2
[2] Ibid, hlm. 3 dan 6.
[3] UNICEF, “Covid-19 may push millions more children into child labour – ILO and UNICEF,” <COVID-19 may push millions more children into child labour – ILO and UNICEF> diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 09.47 WIB.
[4] International Labor Organization, A Future Without Child Labor: Global Report under the Follow-up to the ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work, (Geneva: International Labor Office, 2002), hlm. 2.
[5] Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022, (Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2014), hlm. 2-3.
[6] International Labor Organization, Pengusaha dan Pekerja Anak, Panduan 1: Pengenalan terhadap Permasalahan Pekerja Anak, (Jakarta: International Labor Organization, 2009), hlm. 16.
[7] DW.com, “Inilah Tujuh Industri Surga Buruh Anak,” <Inilah Tujuh Industri Surga Buruh Anak | Semua konten media | DW | 01.12.2020> diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 15.54 WIB.
[8] International Labor Organization, Child Labor “In A Nutshell” – A Resource for Pacific Island Countries, International Labor Office, International Programme on the Elimination of Child Labor (IPEC), (Geneva: International Labor Organization, 2014), hlm. 20.
[9] Amberoot, “How to ensure no child labor was used in a product – Introducing Child Labor Free Certification Mark,” <How to ensure no child labor was used in a product – Introducing Child – Amberoot> diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 18.12 WIB.
[10] Irfan Nooruddin dan Sarah Wilson Sokhey, Credible Certification of Child Labor Free Production (from Part I – Monitoring and NGOs), dalam buku The Credibility of Transnational NGOs: When Virtue is Not Enough, (UK: Cambridge University Press, 2012), hlm. 62-85.
[11] RNZ, “Child Labor Free certifier closes, major fashion labels say they weren’t told,” <Child Labor Free certifier closes, major fashion labels say they weren’t told | RNZ News> diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 20.43 WIB.
[12] GoodWeave, “Our Mission,” <Nobel Peace Prize Initiative to End Child Labor | GoodWeave> diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 21.19 WIB.
[13] GoodWeave International, Licensing and Certification Policy, 12 November 2020.
[14] Rugmark India, “About Rugmark,” <Rugmark – Rugmark India> diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 22.26 WIB.
[15] The Guardian Labs, “Child labour can’t be carpeted over by a logo, but it’s a step in the right direction,” <Child labour can’t be carpeted over by a logo, but it’s a step in the right direction | Global development | The Guardian> diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 21.42 WIB.
[16] Fairtrade International, “What is Fairtrade?” <What is Fairtrade?> diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 23.04 WIB.
[17] Fairtrade International, “How Fairtrade certification works?” <How Fairtrade certification works> diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 23.04 WIB.
[18] International Labor Organization, Pengusaha dan Pekerja Anak, hlm. 32.
[19] International Labor Organization, Terms of Reference: Developing and Implementing A Child Labor Free Certification Scheme for Enterprises in Vietnam, 2020.
Jurnal/Laporan
GoodWeave International. Licensing and Certification Policy. 12 November 2020.
International Labor Organization. A Future Without Child Labor: Global Report under the Follow-up to the ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work. Geneva: International Labor Office, 2002.
International Labor Organization. Child Labor “In A Nutshell” – A Resource for Pacific Island Countries, International Labor Office, International Programme on the Elimination of Child Labor (IPEC). Geneva: International Labor Organization, 2014.
International Labor Organization. Pengusaha dan Pekerja Anak, Panduan 1: Pengenalan terhadap Permasalahan Pekerja Anak,. Jakarta: International Labor Organization, 2009.
International Labor Organization. Terms of Reference: Developing and Implementing A Child Labor Free Certification Scheme for Enterprises in Vietnam, 2020
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2014.
Nooruddin, Irfan dan Sarah Wilson Sokhey. Credible Certification of Child Labor Free Production (from Part I – Monitoring and NGOs), dalam buku The Credibility of Transnational NGOs: When Virtue is Not Enough. UK: Cambridge University Press, 2012.
Saifuddin, Irham Ali. Bertindak Sekarang: Hapuskan Pekerja Anak, WDACL 2021 & Tahun Internasional Penghapusan Pekerja Anak, 12 Juni 2021. Jakarta: International Labor Organization, 2021.
Artikel.
Amberoot. “How to ensure no child labor was used in a product – Introducing Child Labor Free Certification Mark” <How to ensure no child labor was used in a product – Introducing Child – Amberoot> Diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 18.12 WIB.
DW.com. “Inilah Tujuh Industri Surga Buruh Anak” <Inilah Tujuh Industri Surga Buruh Anak | Semua konten media | DW | 01.12.2020> Diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 15.54 WIB.
Fairtrade International. “How Fairtrade certification works?” <How Fairtrade certification works> Diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 23.04 WIB.
Fairtrade International. “What is Fairtrade?” <What is Fairtrade?> Diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 23.04 WIB.
GoodWeave. “Our Mission” <Nobel Peace Prize Initiative to End Child Labor | GoodWeave> Diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 21.19 WIB.
RNZ. “Child Labor Free certifier closes, major fashion labels say they weren’t told” <Child Labor Free certifier closes, major fashion labels say they weren’t told | RNZ News> Diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 20.43 WIB.
Rugmark India. “About Rugmark” <Rugmark – Rugmark India> Diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 22.26 WIB.
The Guardian Labs. “Child labour can’t be carpeted over by a logo, but it’s a step in the right direction” <Child labour can’t be carpeted over by a logo, but it’s a step in the right direction | Global development | The Guardian> Diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 21.42 WIB.
UNICEF. “Covid-19 may push millions more children into child labour – ILO and UNICEF” <COVID-19 may push millions more children into child labour – ILO and UNICEF> Diakses pada tanggal 7 November 2021, pkl. 09.47 WIB.
Melawan perdagangan, kekerasan, dan eksploitasi terhadap anak
Kantor Jakarta
Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower A Lt.9 Jl. Mega Kuningan Barat Lot.10,1-6 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Kantor Batam
Komplek Ruko Citra Nusa Niaga (CNN) Blok. B3 No.6 Kawasan Industri, Jl. Hang Kesturi, Kabil, Nongsa, Batam City, Riau Islands 29467
Hubungi Kami