Pentingnya Sinergi Melakukan Pencegahan Pekerja Anak

Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, maka alangkah baiknya jika mereka terdidik menjadi sosok yang memiliki semangat tinggi dengan wawasan yang luas. Demi tercapainya harapan tersebut, mereka harus menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya. 

Setiap anak pasti memiliki hak. Apakah kamu tahu hak-hak yang dimiliki tiap anak? Pada tahun 1923, Jebb mengajukan rancangan deklarasi anak di Liga Bangsa-Bangsa Jenewa. Kemudian, PBB mengumumkan hak-hak anak pada tahun 1954. Akhirnya pada tahun 1989, draft tersebut disahkan sebagai Konvensi hak anak. Di Indonesia konvensi hak anak tersebut disetujui melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990. Apa saja 10 hak anak tersebut?[1]

  1. Hak mendapatkan nama atau identitas
  2. Hak memiliki kewarganegaraan
  3. Hak memperoleh perlindungan
  4. Hak memperoleh makanan
  5. Hak atas kesehatan tubuh yang akan membuat anak berkembang optimal
  6. Hak rekreasi
  7. Hak mendapatkan pendidikan
  8. Hak bermain
  9. Hak untuk berperan dalam pembangunan
  10. Hak untuk mendapatkan kesamaan


Dari 10 hak anak di atas, ternyata masih banyak anak yang tidak dapat menikmati haknya. Sebagai contoh, anak kehilangan hak bermain karena kendala ekonomi keluarga sehingga meningkatkan jumlah pekerja anak. Menurutmu, apa yang dimaksud dengan pekerja anak?

Pekerja anak adalah istilah untuk mempekerjakan anak kecil (<18 tahun). Umumnya, tenaga mereka dieksploitasi dengan bayaran yang kecil dan pekerjaan yang dilakukan menghambat perkembangan kepribadian, keamanan, kesehatan, serta prospek masa depan mereka. Istilah ini berlaku dengan pengecualian bagi anak usia 13-15 tahun yang boleh melakukan pekerjaan ringan sejauh tidak mengganggu perkembangan fisik, sosial, mental, dan masa depan mereka. Selain itu, anak usia >14 tahun juga boleh melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. [2]

PBB menyatakan jumlah pekerja anak menjadi 160 juta sebagai peningkatan pertama dalam dua dekade yang terhitung sejak tahun 2000. Laporan dari Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) menemukan 8,4 juta anak didorong menjadi pekerja anak selama empat tahun terakhir. Sementara itu, 9 juta anak berisiko mengalami hal yang sama pada akhir 2022 akibat pandemi. Skenario terburuk bahkan lebih serius : Model simulasi ILO menunjukkan jumlah anak yang berisiko dapat meningkat menjadi 46 juta jika mereka tidak memiliki akses ke cakupan perlindungan sosial.[3]

Angka tersebut sudah cukup menunjukkan bahwa banyak anak yang telah kehilangan haknya. Seperti yang kita ketahui, dunia anak pada dasarnya adalah bermain. Anak seharusnya dapat menikmati masa kecilnya dengan bermain dan mengembangkan potensi diri melalui bantuan keluarga. Sayangnya, banyak kita jumpai anak-anak yang sama sekali tidak memiliki kemungkinan untuk menikmati masa kecilnya karena harus bekerja. Padahal, kontribusi pekerja anak melanggar hak asasi anak karena pekerjaannya selalu berdampak buruk terhadap perkembangan fisik, emosi, dan sosial anak.[4]

 

  • Dampak pekerjaan terhadap perkembangan fisik anak

Secara fisik, anak-anak yang bekerja lebih rentan dibandingkan orang dewasa karena mereka masih dalam masa pertumbuhan. Pekerjaan yang mereka lakukan dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit sehingga memengaruhi perkembangan kesehatan fisik. Dampak kecelakaan terhadap pekerja anak dapat berupa luka-luka atau cacat akibat tergores, terpotong, terpukul, terbentur,dll.

Sementara itu, kondisi yang menimbulkan penyakit antara lain tempat kerja yang sangat panas atau terlalu dingin, tempat kerja terlalu bising, terhirup debu, terhirup bahan kimia (uap lem/cat sablon), tempat kerja yang memungkinkan terjadinya eksploitasi seksual dan sejenisnya. Dampak penyakit berupa pusing, demam, menggigil, kerusakan sistem saraf (kapasitas intelektual, daya ingat, dan lemahnya indera perasa), kulit, ginjal, paru-paru, sesak napas, batuk, tuli, serta tertular penyakit seksual (IMS/HIV/AIDS).

 

  • Dampak pekerjaan terhadap perkembangan emosi anak

Pekerja anak memiliki risiko dengan lingkungan kerja yang membuatnya rentan terhadap eksploitasi, bahaya, perendahan martabat, dan terisolasi. Seringkali mereka menerima perlakuan sewenang-wenang, kasar, dan diabaikan oleh majikan maupun pekerja dewasa lainnya. Hal tersebut membuat anak menjadi pemarah, pendendam, kasar dengan teman sebaya atau yang lebih muda, serta kurangnya kasih sayang dan empati terhadap orang lain.

 

  • Dampak pekerjaan terhadap perkembangan sosial anak

Pekerja anak yang tidak memiliki kesempatan untuk melakukan aktivitas seperti bermain, bersekolah, bersosialisasi dengan teman sebaya, mendapatkan pendidikan dasar yang diperlukan dalam pemecahan masalah hidup, berpartisipasi aktif di tengah masyarakat, dan menikmati hidup secara wajar tentunya berdampak terhadap perkembangan sosialnya. Mereka biasanya akan menjadi anak yang pasif dan egois, sehingga sering mengalami masalah dalam berinteraksi/bekerja sama dengan orang lain. Lebih lanjut, mereka kurang percaya dengan dirinya karena merasa direndahkan.

Penulis: Miftakhul Janah (Staf Magang Rumah Faye)
Penyunting: Nadia Amani Alya
Penerjemah: Hasna Fatina

Referensi:

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x