Guru Seksis? Wajah Pendidikan Indonesia Saat Ini

Setiap anak memiliki hak-hak yang dilindungi oleh negara. Anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4 UU 23 Tahun 2002). Namun nampaknya hal ini belum dirasakan oleh semua anak-anak di Indonesia. Salah satunya yang menimpa anak perempuan (AR) yang bersekolah di salah satu SMA Sambas, Kepulaun Riau. Saat itu AR diteriaki “lonte” oleh guru agamanya (Sk) di hadapan teman-temannya dan juga guru-gurunya ketika Ia pulang sekolah. Kejadian tersebut membuat AR malu dan menangis di perjalanan. Ibu AR yang tidak terima anaknya dipermalukan kemudian mendatangi sekolah, namun sayangnya respon guru (SK) tidak menunjukkan penyesalan, bahkan guru (SK) mengancam akan mengeluarkan AR dari sekolah. Atas kejadian tersebut AR kerap dibully oleh teman-temannya hingga stres dan tidak ingin sekolah.

Apa yang dilakukan oleh guru (SK) merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual verbal terhadap perempuan atau seksisme. Menurut Oxford Advanced Learner’s Dictionary, seksisme didefinisikan sebagai perlakukan tidak adil pada seseorang, terutama perempuan, karena jenis kelaminnya. Umpatan kata “lonte” mengandung ucapan kotor yang bernada seksual. Kata tersebut senada dengan pelacur, jalang, sundal, dan wanita nakal yang ditujukan untuk merendahkan martabat seseorang dan mewajarkan sikap atau tindakan seorang perempuan yang tidak sesuai dengan norma.  Ucapan-ucapan atau kata-kata seksis ini sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Kemunculannya tidak terlepas dari konstruksi patriarki di mana stereotip-stereotip ini sering kali dilekatkan pada perempuan. Budaya patriarki menempatkan karakter perempuan dengan sifat-sifat penurut, lemah lembut, penyayang, penyabar, dan mengharuskan untuk feminim, sehingga ketika seorang perempuan tidak memenuhi unsur di atas akan dicap sebagai perempuan nakal, perempuan tidak baik, pelacur, lonte, dst. Hal ini akan berbeda jika dialami oleh laki-laki, kita jarang menemukan umpatan bernada seksual terhadap laki-laki.

Selain itu, jika dilihat dari perspektif anak apa yang dilakukan guru SK telah melanggar hak-hak anak. Guru yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anaknya dan memastikan anak didiknya aman, justru melakukan kekerasan. Hal tersebut berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak AR sebagai anak untuk mendapatkan pendidikan. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan guru tersebut. Praktik-praktik kekerasan seperti bullying, seksisme seperti ini harus dihapuskan apalagi di lingkungan sekolah karena sekolah merupakan tempat kemanusiaan itu dibentuk. Sudah saatnya sekolah memastikan perlindungan anak tanpa diskriminasi dengan memfokuskan pada pemenuhan hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Linayanti
Penyunting: Mellysa Anastasya
Penerjemah: Faye Simanjuntak

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x