“Laki-laki kok diperkosa ?”

Selama beberapa hari ini masyarakat Indonesia dikejutkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga, mahasiswa Indonesia yang mengambil program doktoral di Universitas Leeds, Inggris. Ia telah memperkosa atau melecehkan 190 pria sejak 2015-2017. Aksinya ini diketahui setelah salah satu korbannya melaporkan kasusnya kepada Kepolisian Inggis. Banyak pertanyaan-pertanyaan seperti “Laki-laki kok diperkosa ?”.

Sebagian lagi masyarakat menganggap laki-laki korban pemerkosaan sebagai hal yang aneh atau tidak lazim didengar. Tidak ada keanehan dalam kasus ini. Siapapun bisa menjadi korban pemerkosaan. Pemerkosaan terjadi karena ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Pada kasus Reynhard Sinaga, Ia memperkosa korban yang mabuk atau tidak sadarkan diri. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperkosa korban karena pelaku merasa memiliki kontrol atau dapat menguasai tubuh korban. Inilah yang menjadi akar terjadinya pemerkosaan.

Dengan demikian argumen pemerkosaan terjadi karena pakaian korban atau situasi kejadian (misalnya pulang larut malam) TIDAK BENAR. Pemerkosaan adalah kejahatan yang menyerang martabat dan kehormatan manusia. Indonesia sendiri sedang menghadapi situasi darurat kekerasan seksual di mana setiap 2 jam 3 perempuan mengalami kekerasan seksual. Di sinilah pentingnya pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk melindungi semuanya baik laki-laki dan perempuan serta memastikan hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan yang komprehensif.

Penulis: Linayanti
Penyunting: Mellysa Anastasya
Penerjemah: Faye Simanjuntak

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x