Meningkatnya Kekerasan Pada Anak di Masa Pandemi

Tahukah kalian ada berapa jenis tindak kekerasan terhadap anak? Menurut Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Konvensi Hak Anak ada 5 jenis kekerasan terhadap anak[1], yaitu:

  1. Kekerasan fisik: pukul, tampar, tendang, dan sebagainya.
  2. Kekerasan emosional: kekerasan berupa kata-kata yang menakut-nakuti, mengancam, menghina, mencaci, dan memaki dengan kasar dan keras.
  3. Kekerasan seksual: pornografi, perkataan-perkataan porno, pelecehan seksual organ anak.
  4. Pengabaian dan penelantaran: segala bentuk kelalaian yang melanggar hak anak dalam pemenuhan gizi dan pendidikan.
  5. Kekerasan ekonomi (Eksploitasi): mempekerjakan anak dibawah umur dengan motif ekonomi, prostitusi anak.


Selama pandemi, kasus kekerasan terhadap anak meningkat. Tindak kekerasan sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun di saat pandemi, pelaku tindak kekerasan kebanyakan dilakukan oleh orang di dalam rumah. Usia anak sebagai korban kekerasan mendominasi data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Selain itu, rumah tangga adalah lokasi kejadian kekerasan dengan peluang tertinggi jika dibandingkan dengan sekolah, tempat kerja, dan lain-lain[2]. Berdasarkan data SIMFONI PPA dari Januari hingga Juni 2021, terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap anak[3].

Pada tahun 2021, SIMFONI PPA meringkas data bahwa orang tua menempati posisi ketiga tertinggi sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap anak, yaitu sebanyak 741 pelaku. Seperti yang kalian tahu, semenjak kasus COVID-19 meningkat, pemerintah memberlakukan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berdampak pada anak melaksanakan sekolah di rumah dan dalam pengawasan orang tua. Susahnya mencari uang di saat pandemi ditambah faktor pendukung lainnya memicu orang tua menjadi stres. Dari stres tersebut, orang tua cenderung menyalurkan kekesalannya terhadap anak, bahkan bisa melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Menurut kalian, bagaimana kondisi anak-anak yang telah mengalami kekerasan? Apakah mereka dalam kondisi baik? Tentu tidak. Ada banyak sekali dampak yang timbul pada korban yang mengalami kekerasan. Anak rentan mengalami depresi, sulit mempercayai orang lain, dan rendahnya kepercayaan diri yang disebabkan oleh ketakutan akan melakukan sesuatu yang salah dan ia akan mengalami kekerasan lagi. Dalam kasus ini, orang tua mempunyai peran yang sangat penting. Orang tua adalah rumah bagi anak. Jika suatu saat anak kalian mengalami kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, tolong jangan pernah berhenti memberikan semangat untuknya, jangan pernah melepas tangannya disaat dia terpuruk, dan bantu dia melewati masa-masa yang kelam.  

Mungkin kalian bertanya-tanya, bagaimana sih peran pemerintah dalam kasus kekerasan terhadap anak? Pemerintah terus berupaya menekan tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mulai dari mengadakan sosialisasi, memberikan pelayanan gratis dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A)[4], membuat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014[5] Tentang Perlindungan Anak,  hingga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam menangani korban kekerasan.

Maraknya kasus kekerasan terhadap anak pada saat pandemi memberikan ketakutan tersendiri bagi anak untuk melihat dunia luar. Anak yang mengalami kekerasan membutuhkan tempat yang aman untuk berlindung, seseorang yang bisa menopang dirinya di saat dia terjatuh, dan untuk membantunya keluar dari bayangan kelamnya. Ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh orang tua untuk mencegah kekerasan terhadap anak, salah satu contohnya adalah berikan anak pengetahuan mengenai cara melindungi diri. Sekecil apapun hal yang kita lakukan untuk membantu korban, sekecil apapun upaya yang bisa kita lakukan untuk menghentikan kasus ini, akan menghasilkan perubahan yang sangat besar untuk kedepannya.

Penulis: Miftakhul Janah (Staf Magang Rumah Faye)
Penyunting: Rheka Rizqiah Ramadhani & Mellysa Anastasya
Penerjemah: Clarissa Cita Magdalena

Referensi:

[1] Reno Mardina, “Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja”,  Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, 18 Desember 2018, hlm. 3.

[2]https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

[3]https://mediaindonesia.com/humaniora/409699/sepanjang-2021-terjadi3122-kasus-kekerasan-anak

[4]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191112145247-25-447649/upaya-pemprov-dki-cegah-kekerasan-perempuan-dan-anak

[5]https://www.kpai.go.id/hukum/undang-undang-republik-indonesia-nomor-35-tahun-2014-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak

 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x