Orasi Perlindungan Anak oleh Wakil Ketua Forum Anak Kelurahan Sambau

Assalamualaikum wr,wb. Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat.

Hai teman-teman semuanya perkenalkan nama saya Rindiani Syahfitri. Saya bersekolah di SMKN 2 Kota Batam. Kekerasan adalah tindakan kejahatan yang harus diberantas. Kejahatan ini memang seperti sudah menjadi budaya akhir-akhir ini. Seperti kekerasan yang tidak lama ini terjadi di Kecamatan Nongsa. Kasus pencabulan anak di Nongsa yang dilakukan oleh tersangka berumur 33 tahun pada 6 Mei 2020 lalu. Saya sendiri tidak habis pikir dengan ulah seorang pengusaha air isi ulang yang kini diperiksa anggota Polsek Nongsa yang tega-teganya mencabuli pelajar Sekolah Dasar (SD) yang tidak lain adalah teman anaknya.

Bapak ibu dan teman-teman sekalian, 

Kita semua sadar bahwa masalah kekerasan pada anak sering kurang mendapat perhatian. Karena anak masih menjadi objek milik orang tua, dimana hak-haknya terlupakan, seperti hak anak agar dapat tumbuh, hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.  tentu saja untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tuanya, keluarganya, masyarakat, pemerintah, maupun negara. Dan untuk kepentingan itulah pemerintah Indonesia telah menandatangani konvensi PBB tentang Hak Anak pada tahun 1990 dan telah mengesahkan Undang-Undang Anak No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan di dalamnya termasuk ada hak sipil anak.

Bapak ibu dan teman-teman sekalian,

Akibat kekerasan pada anak, anak mendapatkan efek pada fisik dan psikis. Ada anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi, ada yang menjadi sangat pasif dan apatis. Dari kasus ini saya menarik kesimpulan bahwa pelaku kekerasan atau pelecehan seksual adalah orang-orang terdekat. Bisa jadi dari lingkungan keluarga, masyarakat, bahkan orang tua  kandung. Tidak hanya itu, pada awal tahun 2021 telah terjadi juga kasus pornografi yang dilakukan oleh oknum fotografer dan yang diketahui korban-korbannya merupakan anak di bawah umur sampai dengan orang dewasa. Dengan modus menjadikan korbannya model, tersangka RS mengajak korbannya ke hotel dan melakukan tindakan asusila. Perlu diketahui juga, kekerasan terhadap anak sangat meningkat selama pandemi COVID-19. Penelitian menunjukkan, mayoritas tindak kekerasan terhadap anak terjadi pada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah. Tekanan sosial ekonomi seperti terlilit hutang dan kemampuan ekonomi yang rendah menjadi penyebab stres pada orang tua. Keadaan orang tua inilah yang berdampak negatif juga terhadap anak-anak. Anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Ke depannya, anak-anak Indonesia diharapkan dapat terpenuhi segala hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Anak harus dipersiapkan semenjak dini agar kelak menjadi SDM yang berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul, berdaya saing, dan menjadi agen perubahan di masa depan.

Maka dari itu, marilah kita bersama-sama bergandengan tangan untuk menghentikan kekerasan dan melindungi anak-anak Indonesia, sebagaimana yang telah Kartini lakukan. Raden Ajeng Kartini mengingatkan kita semua bahwa setiap orang memiliki hak dan kesempatan yang sama. Anak-anak Indonesia, mari, kita suarakan “Stop Kekerasan!” dan Selamat Hari Kartini.

(disampaikan secara online pada acara Kampanye dan Deklarasi Perlindungan Anak dan Perempuan Kecamatan Nongsa tanggal 21 April 2021)

Orator: Rindiani Syahfitri (18 tahun)
Penyunting: Lina Yanti
Korektor: Mellysa Anastasya
Penerjemah: Clarissa Magdalena

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x