Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban

Publik Indonesia digemparkan oleh kasus Reynhard. Banyak publik yang bertanya-tanya kasus yang dilaporkan pada tahun 2017 kenapa baru dipublikasikan pada awal Januari 2020 ?. Di Indonesia kasus kekerasan seksual diberitakan secara cepat untuk klik bait, tanpa memperhatikan privasi korban kekerasan seksual. Hal-hal yang menjadi privasi korban seperti identitas korban dan keluarga korban, tempat tinggal serta tempat kerja korban diungkapkan publik. Begitu juga jika pelakunya masih usia anak, identitasnya akan diungkapkan ke publik. Selain itu, pemberitaan kekerasan seksual juga mencampurkan fakta dan opini serta mengandung informasi cabul dan sadis (Hasil Analisa Pemberitaan Media terhadap Korban Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan, 2015). Bahkan ada yang menyalahkan korban karena pakaian yang dikenakan, situasi kejadian, dll.

Pemberitaaan kekerasan seksual perlu memperhatikan kaidah atau kode etik Jurnalistik Dewan Pers yang salah satunya diatur di Pasal 5 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.

Kenapa korban kekerasan seksual perlu dilindungi ? karena untuk memastikan korban tidak mengalami keberulangan kekerasan yang dialaminya/victimisasi. Banyak korban yang diketahui identitasnya kemudian mendapatkan ancaman dari pelaku dan pelabelan/stigma serta diskriminasi masyarakat. Tidak jarang korban diusir dari kampung, dari rumahnya, dikeluarkan dari sekolahnya dan dipecat dari pekerjaannya. Hal demikian yang tidak nampak pada pemberitaan kasus kekerasan seksul di Inggris.

Pengadilan Inggris menggelar persidangan secara tertutup untuk menghormati privasi korban dan meminta agar media tidak memberitakan proses pengadilan hingga vonis diputuskan pada 6 Januari 2019 lalu. Praktik baik ini perlu diapresiasi dan media di Indonesia perlu belajar dari proses pemberitaan kasus kekerasan seksual di Inggris agar memfokuskan pada aspek penanganan, pencegahan dan pemulihan korban serta mengambil peran untuk menyuarakan hak-hak korban sebagaimana yang diatur dalam RUU PKS.  Dan sebagai masyarakat sudah sepatutnya kita juga belajar untuk menghormati hak-hak korban kekerasan seksual  serta memberikan dukungan terhadap pemulihan/rehabilitasi korban untuk memutus rantai kekerasan seksual.

Penulis: Linayanti
Penyunting: Mellysa Anastasya
Penerjemah: Faye Simanjuntak

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x