Dibalik Tema HAN 2021: “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Benarkah Sudah Terlindungi?

Kasus Covid-19 di Indonesia kian meningkat. Dampaknya tak hanya dirasakan oleh kelompok lansia dan orang dewasa, namun kita harus menelan fakta bahwa anak juga dapat menjadi korban dari virus mematikan satu ini.  Sejak kasus pertamanya ditemukan di Indonesia, pada 2 Maret 2020 hingga 21 Juli 2021, diketahui setidaknya 2.983.830 jiwa terkonfirmasi positif dengan 12,8% korban merupakan anak di bawah umur. Untuk kasus kematian sendiri setidaknya terdapat 77.583 jiwa dinyatakan meninggal dunia dengan 1% korban merupakan anak di bawah umur. (1) Siapa sangka, jumlah yang terlihat sedikit ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kasus kematian anak tertinggi di dunia akibat Covid-19. (2) Lantas bagaimana sebenarnya kondisi anak di Indonesia saat ini. Sudahkah hak-haknya terpenuhi secara maksimal? Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli, mari bersama kilas balik kinerja pemerintah Indonesia dalam rangka melindungi hak-hak anak Indonesia.

(Sumber: https://covid19.go.id/)

Serba-serbi Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Covid-19

Pandemi Covid-19 sudah satu tahun lebih berjalan. Namun, tak banyak kemajuan yang dilakukan pemerintah. Mulai dari regulasi yang terus berubah, istilah-istilah baru yang bermunculan, hingga anggaran bansos yang tak henti dikorupsi. (3) Katanya, “situasi terkendali”, (4) tapi kebijakan yang berjilid-jilid tak juga kunjung membuat pandemi Covid-19 usai. Benarkah pemerintah Indonesia sudah melakukan usaha yang terbaik dalam upaya menekan angka penularan kasus Covid-19, khususnya terhadap anak? Berikut beberapa kiat yang diklaim oleh pemerintah sebagai upaya melindungi anak di masa pandemi Covid-19:

  1. Gerakan PATBM
    Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi. PATBM sendiri dibentuk dengan tujuan melindungi anak dari kekerasan termasuk di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Kemen PPPA berupaya memaksimalkan peran masyarakat melalui gerakan PATBM sebagai salah satu gerakan masyarakat dalam upaya deteksi dini terhadap ancaman atau kasus pelanggaran pemenuhan hak dan perlindungan anak. Dengan adanya jaringan PATBM, harapannya semakin memudahkan masyarakat dalam menindaklanjuti kasus Covid-19 khususnya terhadap anak di lingkungan mereka. (5)
  2. Surat Keputusan Bersama: Kemen PPPA Bersama Kementerian Kesehatan dan BNPB Terkait Protokol Kesehatan Keluarga
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis Protokol Kesehatan Keluarga sebagai panduan bagaimana melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di keluarga. Protokol ini mencakup 4 hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah, dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga terpapar. (6)
  3. Vaksinasi Anak Usia 12-18 tahun
    Penularan virus Covid-19  yang tidak hanya menyasar lansia dan orang dewasa ini, namun juga anak-anak, membuat pemerintah cukup concern untuk melindungi anak-anak Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan antara lain dengan memulai vaksinasi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak usia 12-18 tahun. Perlu diingat bagi setiap orang tua untuk memastikan bahwa sang anak tidak memiliki keluhan dan tidak ada riwayat penyakit penyerta sebelum melaksanakan vaksinasi.
  4. Layanan Telepon Perlindungan Sahabat Anak (TePSA)
    Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI telah melaksanakan sosialisasi Layanan call center TePSA 1500771. TePSA sendiri dibuat dengan tujuan memberikan informasi layanan dukungan bagi anak dan keluarga korban Covid-19. TePSA juga menerima laporan terkait apa yang terjadi pada anak, seperti kekerasan, penelantaran, disabilitas, dan permasalahan anak lainnya, termasuk mengupayakan perlindungan, pengasuhan anak, dukungan psikososial untuk anak dan keluarga, serta rujukan pengasuhan.  (7)


“Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Benarkah Sudah Terlindungi?

Pada perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2021 pemerintah mengusung tema, “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tagar #AnakPedulidiMasaPandemi. Dalam salah satu artikel resmi yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tema dan tagar yang dipilih tahun ini diharapkan menjadi motivasi meskipun pandemik tidak menyurutkan komitmen untuk tetap melaksanakan HAN secara virtual, tanpa mengurangi maknanya. (8) Namun, sebelum membahas lebih lanjut terkait perayaan tersebut, yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana bisa pemerintah membuat kesimpulan “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, ketika di saat yang bersamaan anak di Indonesia mengalami begitu banyak kekerasan, eksploitasi, ketidakadilan, bahkan kematian akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan banyaknya fakta mengenai hak-hak anak yang belum terealisasi, ini menegaskan bahwa  “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” tidak benar adanya. Mari kita kupas beberapa fakta mengenai kondisi anak di Indonesia saat ini:

  1. Kematian Anak yang Terus Meningkat

    Di tengah berbagai klaim dan upaya yang dilakukan pemerintah, fakta di lapangan menunjukkan angka kematian anak akibat pandemi Covid-19 terus meningkat. Diketahui 1 dari 8 kasus terkonfirmasi positif merupakan anak dengan rentang usia 0-18 tahun. Tidak  hanya itu, berdasarkan pemantauan Covid-19 DKI Jakarta per 17 Juni 2021, dalam 1 hari saja setidaknya terdapat 661 anak terkonfirmasi positif dengan 144 kasus dialami oleh balita (0-4 tahun). (9) Peristiwa yang sangat memilukan, tidak hanya bagi para orang tua, namun siapapun patut merasa marah melihat kondisi yang terjadi. Sebab ini bukan sekedar angka, kematian anak yang terus meningkat akibat pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal melindungi hak-hak anak yang dirasa sangat krusial yakni hak untuk hidup dan hak untuk sehat,  mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (10).

  2. Mayoritas Anak Indonesia Harus Kehilangan Mimpinya
    Berdasarkan hasil survei United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), mencatat setidaknya terdapat 1% atau sebanyak 938 anak usia 7-18 tahun terpaksa putus sekolah akibat pandemi Covid-19. (11) Ditutupnya sekolah serta penerapan pembelajaran jarak jauh menjadikan murid dari kelompok marjinal rentan untuk dikawinkan, dipaksa bekerja, atau sekedar kesulitan mendapat akses pembelajaran. Mereka kehilangan hak pendidikan yang utuh serta proses belajar yang bermakna. Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan setidaknya terdapat 5 penyebab anak putus sekolah, diantaranya: karena menikah, bekerja, menunggak iuran SPP, kecanduan game online, dan meninggal dunia. (12)
  3. Kekerasan Terhadap Anak yang Tak Terbantahkan

    Kekerasan terhadap anak dan perempuan selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan sebesar 15%. Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 setidaknya terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 kekerasan psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual. (13) Sangat disayangkan, mengingat angka ini sudah mengalami penurunan sebelum masa-masa pandemi. Yang mengejutkan lagi, pelaku dari kekerasan seringkali datang dari lingkungan terdekat. Hal ini memungkinkan untuk terjadi akibat orang tua yang mengalami tekanan selama pandemi dan melampiaskannya kepada anak. Maka dari itu, diperlukan peran dari semua pihak guna meminimalisir kekerasan yang terjadi pada anak.

Kondisi di atas hanya 3 dari banyaknya kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak yang terjadi selama pandemi Covid-19. Lagi-lagi, pada kondisi darurat seperti ini negara seharusnya dapat menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Sebab, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Daripada menggaungkan tema yang terkesan memaksa kondisi anak untuk baik-baik saja padahal tidak demikian, pemerintah seharusnya mampu mengambil aksi nyata guna memastikan terpenuhinya hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, (14) diantaranya:

  1. Pasal 6, “Semua anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.”
  2. Pasal 28, ”Tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan.”
  3. Pasal 19, “Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.”


Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Hari Anak Nasional (HAN) tidak seharusnya dijadikan ajang perayaan semata, melainkan momentum yang tepat untuk pemerintah, orang tua, ataupun lapisan masyarakat lainnya bersama-sama merefleksikan diri apakah sejauh ini sudah berupaya memberikan ruang yang aman, nyaman dan inklusif bagi anak. Dalam masa darurat seperti ini, anak sudah seharusnya dijadikan prioritas utama untuk dilindungi, bukan sebaliknya. Selain terus mengedukasi diri terkait hak-hak anak, pemerintah sebagai pemegang kendali paling besar sudah saatnya memberikan solusi yang nyata, terutama bagaimana hak anak bisa terlindungi di tengah kondisi pandemi Covid-19, sesuai dengan Konvensi Hak Anak pasal 4 yang berbunyi, “Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.”

Penulis : Illiyin Keikori
Penyunting : Rheka Rizqiah Ramadhani
Penerjemah : Hasna Fatina

Referensi:

  1. https://covid19.go.id/peta-sebaran
  2. Prof. Dr. dr Aman Bhakti Pulungan, ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan dalam siaran live konferensi pers https://youtu.be/e4ZlSJm5FSI
  3. https://www.tempo.co/tag/korupsi-bansos-covid-19
  4. https://www.voaindonesia.com/a/klaim-pandemi-terkendali-luhut-optimistis-kasus-corona-akan-melandai/5962627.html
  5. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2962/dpd-ri-apresiasi-upaya-kemen-pppa-lindungi-anak-di-tengah-pandemi
  6. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2962/dpd-ri-apresiasi-upaya-kemen-pppa-lindungi-anak-di-tengah-pandemi
  7. https://covid19.go.id/p/berita/kiat-pemerintah-dalam-melindungi-anak-di-masa-pandemi-covid-19 
  8. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/30/3271/pedoman-pelaksanaan-hari-anak-nasional-han-2021
  9. Mengacu pada siaran live: https://youtu.be/e4ZlSJm5FSI dan https://corona.jakarta.go.id/
  10. Undang-Undang No.23 tahun 2002 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44473/uu-no-23-tahun-2002
  11. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/04/08/938-anak-indonesia-putus-sekolah-akibat-pandemi-covid-19
  12. https://nasional.kompas.com/read/2021/03/06/12561341/kpai-angka-putus-sekolah-pada-masa-pandemi-covid-19-cukup-tinggi
  13. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak
  14. https://www.unicef.org/indonesia/id/konvensi-hak-anak-versi-anak-anak

 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x