Eksploitasi Seksual Anak Secara Online: Sudahkah Hukum Kita Bekerja?

Kilas Balik Kasus Prostitusi Online

Kasus prostitusi online yang melibatkan 75 orang di antaranya 18 remaja perempuan melalui aplikasi MiChat telah diamankan kepolisian di dua hotel yang berlokasi di Jakarta Barat.[1] Para remaja perempuan ini diperdaya, dibujuk rayu, dan diiming-imingi uang oleh dua orang mucikari yang berniat menjual mereka kepada pria hidung belang demi mendapatkan keuntungan pribadi. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus, modus kejahatan berawal dari akun aplikasi MiChat yang digunakan oleh kedua mucikari untuk menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif 300 ribu sampai dengan 500 ribu Rupiah. Selanjutnya, mucikari mendapatkan keuntungan hingga 10% dari setiap transaksi di mana dalam satu kali transaksi, para mucikari mendapatkan bagian 50 ribu hingga 100 ribu Rupiah, sedangkan sisanya diberikan kepada korban sebagai imbal hasil prostitusi.[2] Kasus prostitusi online 18 remaja perempuan ini sejatinya hanya mengulang fakta bahwa apa yang kita lihat saat ini adalah fenomena gunung es – segelintir saja di permukaan namun mengakar begitu jauh ke dalam.

Faktanya, tidak hanya 18 remaja perempuan yang menjadi korban prostitusi online. Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi anak dalam kurun waktu Januari-Februari 2021 dan menemukan 91 dari 286 korban adalah anak-anak.[3] Mereka awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Pelaku kemudian mengintai calon korban anak secara daring dan pada akhirnya, membujuk mereka untuk terlibat dalam prostitusi online. Dari data yang diungkapkan kepolisian, pasalnya, kasus eksploitasi seksual terhadap anak secara online semakin rentan terjadi di masa pandemi.

Sebelum menjawab pertanyaan utama dari tulisan ini, alangkah baiknya kita  memahami betul bagaimana eksploitasi seksual anak secara online (Online Sexual Exploitation of Child/OSEC) mengambil bentuk dan terjadi di masyarakat kita saat ini.

Eksploitasi Seksual Anak Secara Online (OSEC)

Eksploitasi seksual anak secara online atau Online Sexual Exploitation of Child (OSEC) adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dan/atau internet untuk memfasilitasi pelecehan maupun eksploitasi seksual pada anak.[4] Perkembangan teknologi, nyatanya, tidak hanya berdampak positif bagi tumbuh kembang anak, namun meninggalkan risiko yang patut diwaspadai. Fenomena Booking Online (BO)/prostitusi online seperti kasus di atas hanyalah satu dari sekian banyak modus kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan secara online. Baik anak maupun orang tua perlu mengetahui dan mewaspadai modus-modus kejahatan lainnya, diantaranya:[5]

  1. Child grooming
    Child grooming merupakan suatu tindakan mengajak atau membujuk anak yang bertujuan untuk mengeksploitasi anak secara seksual. Pada kasus-kasus umumnya, proses grooming ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan seleksi calon korban. Pelaku memilih korbannya dengan mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya: (i) daya tarik korban (appeal/attractiveness) yang ditentukan oleh hasrat pelaku sendiri, (ii) kemudahan akses sosial media korban (misalnya, pengaturan privasi pada situs, platform, atau aplikasi yang digunakan oleh korban belum terpasang atau disabled) dan/atau (iii) kerentanan korban (misalnya, korban mem-posting kondisinya yang sedang tinggal sendiri di rumah atau merasa tidak bahagia secara psikologis). Setelah menentukan target korbannya, pelaku akan mencoba berbagai cara untuk menghubungi korban. Apabila sudah berhasil, pelaku akan berusaha membangun hubungan pertemanan dengan korban dan menciptakan suasana yang nyaman bagi korban. Hingga akhirnya korban merasa terikat secara emosional dengan pelaku dan mungkin memiliki hubungan romantis dengan pelaku, di saat itulah pelaku siap melakukan aksi kejahatannya, yakni mengeksploitasi korban secara seksual.

  2. Child Sexual Abuse/Exploitation Material (CSA/EM)
    Manifestasi lainnya dari OSEC adalah produksi CSA/EM oleh pelaku atau yang sering dikaitkan dengan pornografi anak (child pornography). Pada prinsipnya, pornografi anak melibatkan anak dalam aktivitas seksual eksplisit yang dilakukan secara nyata/disimulasikan maupun menunjukkan bagian-bagian seksual dari anak untuk utamanya, tujuan seksual itu sendiri.[6] Pelaku memproduksi dan/atau menyebarluaskan CSA/EM ini melalui email, SMS, chat messenger, peer-to-peer file sharing networks (seperti: eDonkey, BitTorrent, Gigatribe), platform media sosial dan aplikasi untuk berkomunikasi yang ter-enkripsi maupun tidak ter-enkripsi (seperti: Skype, Telegram, WhatsApp). Selain situs-situs yang visible, pelaku juga membagikan CSA/EM tersebut melalui DarkNet/Deep Web, dalam bentuk materi yang lebih ekstrim dan seringkali lebih sulit untuk dilacak maupun di-take down.
    Selain itu, kegiatan seperti sexting (memproduksi sendiri dan membagikan pesan/gambar bernuansa seksual) juga menempatkan anak pada risiko eksploitasi seksual yang lebih tinggi.[7] Penerima pesan/gambar yang tidak bertanggung jawab dapat berubah menjadi pelaku kejahatan eksploitasi seksual anak dengan menyebarkan pesan/gambar tersebut untuk keuntungan pribadinya.

  3. Live Streaming of Child Sexual Abuse
    Kasus KB, seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri (lihat: Merawat Tanpa Harus Sedarah di Masa Pandemi – Rumah Faye), pasalnya, berawal dari sebuah video viral berdurasi 37 detik yang disebarkan melalui pesan WhatsApp. Sekalipun tidak secara langsung berkaitan dengan kekerasan seksual, kasus KB dan ayahnya ini menjadi salah satu peristiwa yang muncul di permukaan dan berhasil mengundang perhatian publik tentang bagaimana tindakan eksploitasi anak secara online mengambil bentuk. Siaran langsung (live streaming) tindakan penganiayaan/pelecehan seksual terhadap anak dapat terjadi pada chat rooms online, platform sosial media maupun aplikasi untuk berkomunikasi (dengan fitur video chat).

  4. Sextortion (memaksa dan memeras anak untuk tujuan seksual)
    Sextortion merupakan suatu tindakan pemerasan seksual, di mana pelaku memaksa dan/atau memeras anak untuk memproduksi materi seksual yang melibatkan diri si anak, yang kemudian digunakan untuk tujuan seksual, keuangan atau keuntungan pribadi lainnya dari pelaku.[8]

           

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 35 kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak terjadi selama Januari-April 2021. Dari jumlah tersebut, 60% diantaranya dilakukan melalui medium daring (online).[9] Selain itu, berdasarkan data KPAI, aplikasi MiChat menjadi medium online yang paling banyak dipakai dalam kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak, yakni 41%. Posisinya diikuti oleh WhatsApp dan Facebook dengan persentase masing-masing sebesar 21% dan 17%. Data ini menunjukkan semakin rawannya penggunaan media sosial, online platform, maupun aplikasi komunikasi oleh pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Bukan hanya semakin rawan, namun akses pelaku terhadap medium-medium online tersebut juga semakin mudah di era teknologi ini.

Kemudahan akses pelaku terhadap medium-medium online menyebabkan anak sangat berisiko menjadi korban eksploitasi seksual secara online. Namun, di sisi lain, risiko ini semakin parah karena meningkatnya akses anak terhadap medium-medium online tersebut, khususnya di masa pandemi. Menurut hasil pemetaan awal yang dilakukan oleh ECPAT Indonesia, ditemukan bahwa 67% responden anak mengalami peningkatan penggunaan internet dibandingkan sebelum pandemi di mana sebagian besar responden mengakui bahwa mereka menghabiskan lebih dari 6 jam sehari menggunakan internet. Lalu, ECPAT Indonesia juga mencatat dari 1203 responden, ternyata ditemukan adanya 287 bentuk pengalaman buruk saat berinternet di masa pandemi ini. Bentuk-bentuk pengalaman buruk yang paling sering dialami meliputi: dikirimi tulisan/pesan teks yang tidak sopan dan senonoh (112 responden), dikirimi gambar/video yang membuat tidak nyaman (66 responden) hingga dikirimi gambar/video yang menampilkan pornografi (27 responden).[10] Melalui data ini, tersirat pesan penting bahwa setiap orang maupun lembaga, khususnya orang tua bertanggung jawab untuk memastikan anak memiliki pengetahuan yang memadai tentang cara-cara berinternet yang aman, khususnya di masa pandemi. Tidak hanya itu, penting juga untuk mengajarkan anak tentang bagaimana cara mengidentifikasi ancaman-ancaman eksploitasi seksual di dunia maya.

Sudahkah Hukum Kita Bekerja dan Melindungi Anak?

Sebelum menjawab pertanyaan utama dari tulisan ini, mari kita lihat kontribusi positif apa saja yang telah diberikan hukum untuk melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi seksual secara online.

Saat ini, setidaknya terdapat 3 undang-undang yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak secara online, yaitu: (i) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahan-perubahannya (“UU Perlindungan Anak”), Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik beserta perubahan-perubahannya (“UU ITE”) dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).[11]

Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengancam pelaku eksploitasi seksual anak dengan pidana penjara maksimum 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimum 200 juta Rupiah. Namun, pasal UU Perlindungan Anak tersebut belum mengakomodir hukuman bagi pelaku yang melakukan tindakan eksploitasi seksual anak secara online. Oleh karena itu, muncullah pasal-pasal dalam UU ITE, salah satunya Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang dibuat untuk menjerat pelaku yang melakukan kejahatannya dengan menggunakan sarana teknologi komunikasi dan informatika. Begitu pula dengan UU Pornografi, beberapa pasal dirancang untuk secara khusus melindungi anak dari eksploitasi seksual, misalnya Pasal 34 UU Pornografi mengancam pelaku yang menjadikan anak sebagai model atau objek pornografi, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 5 milyar Rupiah. Deretan pasal-pasal di atas dapat menjadi senjata untuk melawan pelaku eksploitasi seksual anak secara online. Namun, masih adakah masalah yang kita hadapi?

Tentu. Hukum kita belumlah sempurna. Setidaknya, terdapat 3 permasalahan hukum utama yang membuat upaya perlindungan anak dari eksploitasi seksual online belum maksimal. Apa sajakah 3 permasalahan yang perlu dibenahi itu?

 UU ITE: Frasa “Pelanggaran Kesusilaan” adalah “Bumerang” bagi Korban Anak

Catatan hitam UU ITE terlihat jelas dalam kasus Baiq Nuril, seorang perempuan yang berniat melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya, justru dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum 6 bulan penjara serta denda 500 juta Rupiah.[12] Timbul pertanyaan, mengapa Baiq Nuril, perempuan yang menjadi korban, malah dihukum karena dianggap menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan? Permasalahan ini berangkat dari bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang sejak awal sudah tidak jelas batasannya. Pasal 27 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Dengan berlandaskan pada Pasal 27 ayat (1), pengadilan menghukum Baiq Nuril karena dianggap telah menyebarkan percakapan telepon antara dirinya dengan pelaku (Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram) yang bernuansa seksual dan melanggar kesusilaan. Padahal, nyata-nyata percakapan telepon tersebut adalah bukti pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap Baiq Nuril. Lalu, mengapa putusan pengadilan tidak berpihak pada korban?

Apabila kita cermati kembali Pasal 27 ayat (1), terdapat frasa “memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Apa yang dimaksud “melanggar kesusilaan”? “Melanggar kesusilaan” itu seperti apa dan bagaimana? Inilah yang tidak jelas dan tidak ada batasannya dalam UU ITE. Selain itu, frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” juga tidak jelas batasannya. Apa iya – korban pelecehan seksual yang tidak berani melapor ke pihak berwajib dan memilih bercerita dengan rekan/keluarganya – lalu membagikan konten percakapan atau video yang menjadi bukti pelecehan seksual tersebut kepada rekan/keluarganya – dianggap telah menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan? Berbahaya sekali apabila pemahamannya demikian. Hukum tidak berpihak pada korban dan justru mengkriminalisasi upaya korban untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya. Korban akan semakin takut untuk melapor kepada pihak berwajib.

Masalah yang ada pada Pasal 27 ayat (1) membuat pasal ini sangat berbahaya bila diterapkan pada kasus eksploitasi seksual anak secara online. Mengapa demikian? Bayangkan seorang anak menjadi korban eksploitasi seksual. Orang dewasa saja enggan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib, apalagi anak-anak yang belum memiliki kematangan secara emosional dan fisik. Seringkali, sulit bagi anak-anak untuk bercerita dengan keluarganya sekalipun, sehingga dibutuhkan bantuan profesional (seperti psikolog, psikiater) maupun lembaga perlindungan anak dan perempuan. Lalu, ketika anak memberikan bukti percakapan atau video yang mengandung muatan eksploitasi seksual tersebut kepada psikolog/psikiater-nya, apakah anak dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1)? Sama sekali tidak! Inilah yang harus diperbaiki dari hukum kita, UU ITE khususnya. Jangan sampai korban eksploitasi seksual anak menjadi korban lagi dari “carut marut”-nya hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Batas Waktu Penuntutan Kejahatan Belum Memberikan Jaminan Keadilan bagi Korban Anak

Tahukah kamu bahwa pelaku kejahatan terhadap anak tidak bisa dituntut setelah anak menjadi dewasa? Pasal 78 ayat (1) KUHP mengatur batasan waktu mengenai kapan suatu tindak pidana sudah tidak dapat dituntut lagi oleh negara, yaitu:

Ancaman hukuman

Tindak pidana sudah tidak bisa dituntut setelah …. tahun

Paling lama 3 (tiga) tahun

6 (enam) tahun

Lebih dari 3 (tiga) tahun

12 (dua belas) tahun

Pidana mati/penjara seumur hidup

18 (delapan belas) tahun

Misalnya saja, ada seorang pelaku yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 6 tahun dan diancam dengan hukuman penjara 10 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, apabila kejahatan si pelaku baru terungkap setelah korban anak berusia 19 tahun, maka pelaku sudah tidak bisa dituntut lagi atas kejahatannya, karena sudah melewati batas waktu 12 tahun sejak kejahatan itu terjadi. Pelaku bebas berkeliaran, sedangkan korban anak akan tetap mengalami trauma secara fisik dan psikologis sekalipun ia telah menjadi orang dewasa.

Pemenuhan keadilan bagi korban anak seharusnya tidak dihalangi oleh ketentuan batas waktu penuntutan. Undang-undang sebaiknya memberikan perlakuan khusus terhadap kasus-kasus kejahatan terhadap anak, termasuk eksploitasi seksual secara online maupun offline, yaitu pelaku dapat dituntut atas kejahatannya tanpa batasan waktu atau batas waktu penuntutan baru dihitung sejak korban anak mencapai usia dewasa. Langkah tersebut akan memberikan jaminan keadilan dan perlindungan yang lebih besar bagi anak.

Undang-Undang Pengesahan OPSC dan Undang-Undang Ekstradisi: Mengubah Paradigma dari Sisi Korban Anak

Dalam konsep hukum dikenal istilah “yurisdiksi ekstrateritorial” (extraterritorial jurisdiction/ET), yang artinya suatu negara dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku – yang merupakan warga negaranya – terhadap kejahatan yang dilakukan pelaku di luar negeri. Konsep ET dalam upaya perlindungan anak sudah diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak). Lalu, apa permasalahan yang kita hadapi?

Lagi-lagi, hukum Indonesia belum melihat dari sudut pandang korban dalam mengadopsi konsep ET. Selama ini, penerapan ET hanya ditujukan untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar negeri, namun tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan yang korbannya adalah warga negara Indonesia dan terjadi di luar negeri. Hal ini menjadi masalah ketika kejahatan tidak lagi mengenal batas ruang dan waktu di mana eksploitasi seksual terhadap anak dapat terjadi secara online, di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Sebuah ilustrasi sederhana, misalnya, seorang anak Indonesia tinggal di Belanda dan mengalami eksploitasi seksual secara online yang dilakukan oleh warga negara Amerika Serikat. Hukum kita saat ini belum dapat menjangkau warga negara Amerika Serikat tersebut untuk dihukum atas perbuatannya. Negara pun belum memiliki alat untuk memastikan warga negara Amerika Serikat itu dihukum oleh negara Belanda (sesuai lokasi peristiwa) atau negara Amerika Serikat (sesuai kewarganegaraan pelaku). Alhasil, korban anak tidak menerima keadilan yang sepatutnya. Inilah mengapa UU Pengesahan OPSC seharusnya mengatur penerapan ET terhadap anak-anak Indonesia yang menjadi korban eksploitasi seksual secara online di luar negeri, sehingga ada jaminan bahwa pelaku akan dihukum secara tegas.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana Indonesia memastikan bahwa warga negara Amerika Serikat tersebut akan dihukum secara tegas? Dengan adanya UU Pengesahan OPSC dan OPSC itu sendiri, Indonesia sebenarnya memiliki dasar untuk mengajukan permohonan ekstradisi (memulangkan pelaku kejahatan ke suatu negara untuk dihukum) kepada negara lain di mana pelaku bersembunyi atau melarikan diri, sekalipun belum ada perjanjian ekstradisi. Namun, hal ini harus diatur secara khusus dalam peraturan baru, melengkapi Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Di samping itu, perlu diatur juga bahwa ketika permohonan ekstradisi Indonesia ditolak oleh negara lain, maka negara lain tersebut harus menjamin bahwa kasus kejahatan terhadap anak akan diadili oleh pengadilan di negaranya.

Sudahkah hukum kita bekerja dan melindungi anak? Jawaban singkatnya, belum sepenuhnya. Masih banyak aspek hukum yang perlu dibenahi oleh para pembuat undang-undang maupun aparat penegak hukum demi menjamin keadilan dan perlindungan bagi anak. Namun, mengubah hukum yang “carut marut” tidak terjadi dalam satu malam. Oleh karena itu, sembari para pembuat undang-undang dan aparat hukum bekerja, KITA – keluarga terdekat – harus menjadi garda terdepan untuk memastikan anak-anak kita melek digital, khususnya di masa pandemi. Dengan begitu, kita dapat memutus mata rantai kerentanan anak-anak Indonesia terhadap ancaman eksploitasi seksual di dunia maya masa kini.

 

Penulis: Patricia Cindy
Penyunting: Rheka Rizqiah Ramadhani
Penerjemah: Clarissa Cita Magdalena & Hasna Fatina

 

Referensi:

 

Artikel

Child Safe Net. “Online Child Sexual Exploitation” <Online Child Sexual Exploitation — ChildSafeNet> Diakses pada tanggal 9 Agustus 2021 pkl. 14.44 WIB.

CNN Indonesia. “Kronologi Kasus Baiq Nuril, Bermula dari Percakapan Telepon” <Kronologi Kasus Baiq Nuril, Bermula dari Percakapan Telepon (cnnindonesia.com)> Diakses pada tanggal 10 Agustus 2021 pkl. 17.19 WIB.

CNN Indonesia. “Prostitusi Daring di Hotel Jakbar, 18 Anak Dijual via MiChat” <Prostitusi Daring di Hotel Jakbar, 18 Anak Dijual via MiChat (cnnindonesia.com)> Diakses pada tanggal 8 Agustus 2021 pkl. 18.29 WIB.

Detik News. “Terbongkarnya Kasus Eksploitasi Anak Bermodus Kenalan di Dunia Maya” <Terbongkarnya Kasus Eksploitasi Anak Bermodus Kenalan di Dunia Maya (detik.com)> Diakses pada tanggal 8 Agustus 2021 pkl. 19.17 WIB.

DW.com. “Indonesia: Polisi Ungkap Prostitusi Online yang Libatkan Belasan Anak di Bawah Umur” <Indonesia: Polisi Ungkap Prostitusi Online yang Libatkan Belasan Anak di Bawah Umur | INDONESIA: Laporan topik-topik yang menjadi berita utama | DW | 25.05.2021> Diakses pada tanggal 8 Agustus 2021 pkl. 18.51 WIB.

ECPAT. “Online child sexual exploitation” <What is online child sexual exploitation? – ECPAT International> Diakses pada tanggal 9 Agustus 2021 pkl. 19.57 WIB.

ECPAT Indonesia. “Kekerasan Seksual Anak Online Meningkat di Masa Pandemi Covid-19” <Kekerasan Seksual Anak Online Meningkat di Masa Pandemi COVID-19 – ECPAT Indonesia> Diakses pada tanggal 9 Agustus 2021 pkl. 20.52 WIB.

Jayani, Dwi Hadya. “Kasus Prostitusi Anak Paling Banyak Terjadi lewat Aplikasi MiChat.” Katadata. <Kasus Prostitusi Anak Paling Banyak Terjadi lewat Aplikasi MiChat | Databoks (katadata.co.id)> Diakses pada tanggal 9 Agustus 2021 pkl. 20.23 WIB.

Sofian, Ahmad. “Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual Online Selama Covid-19” Binus University Faculty of Humanities, <PERLINDUNGAN  ANAK DARI  EKSPLOITASI SEKSUAL ONLINE SELAMA COVID-19 (binus.ac.id)> Diakses pada tanggal 10 Agustus 2021 pkl. 16.45 WIB.

UNICEF. Protecting Children from Online Sexual Exploitation: A Guide to Action for Religious Leaders and Communities. (2016). ECPAT International and Religions for Peace.

UNODC. “Online child sexual exploitation and abuse” E4J University Module Series: Cybercrime, Module 12: Interpersonal Cybercrime <Cybercrime Module 12 Key Issues: Online Child Sexual Exploitation and Abuse (unodc.org)> Diakses pada tanggal 9 Agustus 2021 pkl. 17.12 WIB.

Peraturan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Tahun 2002 No. 109. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Tahun 2014 No. 297. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2008 No. 58. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2016 No. 251. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lembaran Negara Tahun 2008 No. 181. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak). Lembaran Negara Tahun 2012 No. 149. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

United Nations Human Rights Office of the High Commissioner. Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography. Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly Resolution A/RES/54/263 of 25 May 2000. Entered into force on 18 January 2002.

[1] CNN Indonesia, “Prostitusi Daring di Hotel Jakbar, 18 Anak Dijual via MiChat,” <Prostitusi Daring di Hotel Jakbar, 18 Anak Dijual via MiChat (cnnindonesia.com)> diakses pada tanggal 8 Agustus 2021 pkl. 18.29 WIB.

[2] DW.com, “Indonesia: Polisi Ungkap Prostitusi Online yang Libatkan Belasan Anak di Bawah Umur,” <Indonesia: Polisi Ungkap Prostitusi Online yang Libatkan Belasan Anak di Bawah Umur | INDONESIA: Laporan topik-topik yang menjadi berita utama | DW | 25.05.2021> diakses pada tanggal 8 Agustus 2021 pkl. 18.51 WIB.

[3] Detik News, “Terbongkarnya Kasus Eksploitasi Anak Bermodus Kenalan di Dunia Maya,” <Terbongkarnya Kasus Eksploitasi Anak Bermodus Kenalan di Dunia Maya (detik.com)> diakses pada tanggal 8 Agustus 2021 pkl. 19.17 WIB.

[4] Child Safe Net, “Online Child Sexual Exploitation,” <Online Child Sexual Exploitation — ChildSafeNet> diakses pada tanggal 9 Agustus 2021 pkl. 14.44 WIB.

[5] UNODC, “Online child sexual exploitation and abuse,” E4J University Module Series: Cybercrime, Module 12: Interpersonal Cybercrime, <Cybercrime Module 12 Key Issues: Online Child Sexual Exploitation and Abuse (unodc.org)> diakses pada tanggal 9 Agustus 2021 pkl. 17.12 WIB.

[6] United Nations Human Rights Office of the High Commissioner, Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography, adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly Resolution A/RES/54/263 of 25 May 2000, entered into force on 18 January 2002, Article 2 item c.

[7] UNICEF, Protecting Children from Online Sexual Exploitation: A Guide to Action for Religious Leaders and Communities, (2016), ECPAT International and Religions for Peace, hlm. 4.

[8] ECPAT, “Online child sexual exploitation,” <What is online child sexual exploitation? – ECPAT International> diakses pada tanggal 9 Agustus 2021 pkl. 19.57 WIB.

[9] Dwi Hadya Jayani, “Kasus Prostitusi Anak Paling Banyak Terjadi lewat Aplikasi MiChat,” Katadata, <Kasus Prostitusi Anak Paling Banyak Terjadi lewat Aplikasi MiChat | Databoks (katadata.co.id)> diakses pada tanggal 9 Agustus 2021 pkl. 20.23 WIB.

[10] ECPAT Indonesia, “Kekerasan Seksual Anak Online Meningkat di Masa Pandemi Covid-19,” <Kekerasan Seksual Anak Online Meningkat di Masa Pandemi COVID-19 – ECPAT Indonesia> diakses pada tanggal 9 Agustus 2021 pkl. 20.52 WIB.

[11] Ahmad Sofian, “Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual Online Selama Covid-19,” Binus University Faculty of Humanities, <PERLINDUNGAN  ANAK DARI  EKSPLOITASI SEKSUAL ONLINE SELAMA COVID-19 (binus.ac.id)> diakses pada tanggal 10 Agustus 2021 pkl. 16.45 WIB.

[12] CNN Indonesia, “Kronologi Kasus Baiq Nuril, Bermula dari Percakapan Telepon,” <Kronologi Kasus Baiq Nuril, Bermula dari Percakapan Telepon (cnnindonesia.com)> diakses pada tanggal 10 Agustus 2021 pkl. 17.19 WIB.

Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Rahmat Efendi

Mantappppp

Imam Mukhlishin

Kasus eksploitasi seksual anak diranah daring bagaikan fenomena gunung es, yg terlihat hanya sedikit dipermukaan tapi yang tidak terlihat jauh lebih banyak dan besar.

ucup

artikel yang sangat menarik untuk dibaca, untuk artikel menarik lainnya saya sarankan membaca di:
https://news.unair.ac.id/2021/12/29/tiga-tips-hindari-pelecehan-seksual-di-dunia-virtual/?lang=id

3
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x