Merawat Tanpa Harus Sedarah di Masa Pandemi

Ironi, Kisah KB dan Sang Ayah: Kekerasan di Masa Pandemi

Headline surat kabar hari ini mungkin menggelitik benak publik. Ditambah lagi adanya deretan peristiwa yang mengeliminasi hak-hak anak, dimana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung sendiri. Ironi. Seorang anak perempuan berusia 5 (lima) tahun (inisial, KB) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2021, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Sedih, mengetahui fakta bahwa sang anak telah dianiaya oleh ayahnya sendiri sejak Maret 2021. Pasalnya, kedua orang tua KB telah bercerai dan ia tinggal bersama ayahnya sedangkan ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia. Kasus memilukan ini menjadi catatan merah bagi upaya perlindungan anak di Indonesia.

Ipda Tita Puspita, seorang polisi wanita yang ditugaskan untuk mengasuh KB setelah diamankan oleh pihak kepolisian, bercerita bagaimana kondisi KB pasca penganiayaan yang terjadi pada dirinya, penganiayaan ini mengakibatkan rasa sakit di bagian kepala, meninggalkan memori-memori buruk tentang kekerasan yang dialami, ketakutan bila ayahnya mencari ia lagi hingga rasa trauma yang membuat KB enggan dipanggil dengan namanya sendiri. Akan tetapi, KB menyampaikan bahwa ia telah memaafkan sang ayah dan masih mengingat kenangan-kenangan baik yang pernah dilalui bersama sang ayah. Cerita Ipda Tita itu menyelipkan suatu kesadaran baru bahwa trauma yang ditinggalkan pada hati seorang anak tidak lantas menghapus rasa kasih sayangnya pada orang tua yang telah melahirkannya. Saat ini, Ipda Tita dan anggota kepolisian lainnya tengah menggantikan peran orang tua kandung KB, memberikannya rasa aman dan kasih sayang yang seutuhnya

Berangkat dari kisah KB, kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung termasuk salah satu peristiwa yang paling rentan terjadi, khususnya di masa krisis akibat pandemi. Kekerasan terhadap anak didefinisikan sebagai suatu perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings, mengungkapkan bahwa berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, yang mana jumlah ini meningkat cukup signifikan selama masa pandemi.

Adanya faktor seperti pembatasan pergerakan, kehilangan pendapatan, isolasi dan kepadatan penduduk selama masa pandemi ini menyebabkan tingkat stres dan kecemasan yang meningkat pada orang tua, pengasuh dan anak-anak, yang mana konsekuensi ini telah mengubah prevalensi dan pola kekerasan interpersonal, sehingga anak-anak lebih berisiko mengalami dan menyaksikan kekerasan di rumah. Kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan berbagai konsekuensi jangka panjang, termasuk gangguan kesehatan mental, sexually transmitted infections, kehamilan yang tidak diinginkan dan penyalahgunaan zat/obat-obatan. Dampak inilah yang harus dicegah dengan segala upaya, bahkan di tengah masa pandemi sekalipun.

Orang Tua Asuh (Foster Parent): Mengisi Kekosongan Asah, Asih, Asuh di Masa Pandemi

Salah satu upaya mencegah terjadinya kekerasan pada anak adalah melalui penguatan peran keluarga. Keluarga terutama orang tua memiliki peran penting mengenai pertumbuhan dan perlindungan anak. Kewajiban orangtua terhadap anak diamanatkan oleh Pasal 26 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa orang tua berkewajiban untuk mengasihi, memelihara, mendidik dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan dini. Namun, bila tidak tercapai, anak dapat berada di bawah pengasuhan orang tua angkatnya. Pasal 7 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 mengatur mengenai pengasuhan anak: karena suatu sebab orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar, maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Orang tua asuh (foster parent) secara singkat adalah seseorang yang diharapkan mempunyai kemampuan untuk melakukan kewajiban sebagai orang tua untuk memenuhi kebutuhan dan menjamin perlindungan hak anak terlantar. Berkaca dari kasus KB dan Ipda Tita di atas, kehadiran orang tua asuh menjadi suatu kebutuhan mendesak bagi anak-anak yang berpotensi kehilangan pengasuhan orang tua kandungnya dikarenakan persoalan kekerasan dalam rumah tangga, himpitan ekonomi, gangguan kesehatan mental maupun fisik, dan sebagainya. Orang tua asuh diharapkan mampu menggantikan peran orang tua kandung dalam melaksanakan asah, asih dan asuh terhadap anak khususnya di masa krisis akibat pandemi ini.

Pemberdayaan orang tua asuh ini, sejatinya, merefleksikan salah satu dari 7 strategi yang dipromosikan oleh WHO bersama organisasi-organisasi lainnya, untuk menghapuskan kekerasan terhadap anak, yang dikenal dengan nama INSPIRE (Implementation and Enforcement of Laws, Norms and Values, Safe Environments, Parent and Caregiver Support, Income and Economic Strengthening, Response and Support Services, Education and Life Skills). Salah satu strategi INSPIRE terletak pada huruf R yakni Response and Support Services, dimana pendekatan yang digunakan adalah intervensi pengasuhan alternatif (foster care) terhadap anak.

Sejalan dengan agenda global, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial juga memberikan respon yang positif terhadap upaya pemberdayaan orang tua asuh melalui penerbitan instrumen hukum, yaitu Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Permensos No. 1/2020). Permensos No. 1/2020 menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masa depan anak-anak Indonesia melalui penguatan peran orang tua asuh terutama legalitasnya secara hukum. Kehadiran instrumen hukum baru ini menjadi angin segar di tengah masa pandemi.

Cerita KB dan anak-anak lainnya yang menjadi korban kekerasan orang tua kandung di masa pandemi selayaknya membuka mata setiap orang betapa pentingnya peran orang tua di masa krisis dalam melindungi perkembangan anak. Ketika orang tua kandung sudah tidak mampu lagi menjalani perannya, anak berhak mendapatkan perlindungan dan perawatan yang utuh melalui kehadiran orang tua asuh. Semoga pemberdayaan orang tua asuh yang didukung oleh Pemerintah dan para pegiat perlindungan anak, dapat mengatasi krisis masa depan anak di tengah pandemi.

Penulis: Patricia Cindy
Penyunting: Rheka Rizqiah Ramadhani
Penerjemah: Clarissa Cita Magdalena

 

Referensi:

Website

Data SIMFONI PPA, Peta Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi, Tahun 2021

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Angka Kekerasan Terhadap Anak Tinggi di Masa Pandemi, Kemen PPA Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak

Kompas.com, Fakta Terbaru Kasus Ayah Aniaya Anak di Tangsel, Ibu Minta Korban Dititipkan

Suarajakarta.id, Bikin Terenyuh Cerita Polwan Pengasuh Bocah yang Dianiaya Ayah Kandung di Tangsel


Buku/Jurnal

Pugh, Gillian dan Erica DeAth. The Needs of Parents: Practice and Policy in Parent Education. London: National Childrens Bureau, 1984.

Thomas, E. Y., Anurudran, A., Robb, K., &Burke, T. F. Spotlight on child abuse and neglect response in the time of COVID-19. The Lancet Public Health, Vol. 5, July 2020.

World Health Organization. Executive Summary: Global Status Report on Preventing Violence against Children 2020. Geneva: World Health Organization, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Tahun 2014 No. 297. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Berita Negara RI Tahun 2020, No. 104. Sekretariat Negara. Jakarta.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Facebook
Twitter
WhatsApp
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x